Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Mebel, Interior Gedung BKD Siak Diduga Sarat KKN

“Diduga Panitia lelang Pokja pemilihan 54 UKPBJ Kabupaten Siak Tidak Transparan Dan Kankangi LPJK Net Dalam Menentukan Pemenang Lelang Pengadaan Mebel dan Interior Gedung BKD Siak.”


 

Kabupaten Siak. Mandiripos.com – Panitia Lelang Kelompok Kerja (Pokja) Pemelihan 54 UKPBJ Kabupaten Siak diduga tidak menataati persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas Perusahaan yang sudah mengikuti lelang melalui Web LPSE Kabupaten Siak, sesuai dengan Perundang-undangan, Peraturan yang berlaku.

Proyek pengadaan mebel dan interior kantor BKD Kabupaen Siak Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan Pagu Anggaran Paket Rp. 1.443.000.000 dan sudah dilelangkan secara Elektronik atau LPSE pada 16 Juni 2023 yang lalu. Berdasarkan persyaratan kualifikasi yang sudah tertera dalam lelang tersebut, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi SBU Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior atau PB004 Dekorasi Interior yang masih berlaku.

Menindaklanjuti sanggahan yang saudara sampaikan, maka dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

2. Pokja Pemilihan mengevaluasi dokumen penawaran peserta tender berdasarkan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 04/Kelompok Kerja Pemilihan 54/PK – 51.54/2023 tanggal 16 Juni 2023 Pekerjaan Pengadaan Mebel dan Interior Kantor BKD, dan Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : 04/Addendum/Kelompok Kerja Pemilihan 54/PK – 51.54/2023 tanggal 19 Juni 2023;

3. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor 04/BAHP/PK51.54/2023/03 tanggal 13 Juli 2023, PT. EKA MAKMUR BERSAMA tidak lulus evaluasi dengan keterangan : 1. Tidak melampirkan surat pernyataan : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja; Surat Pernyataan Kepemilikan Alat Sendiri; dan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen. Pada form unggahan lainnya daftar isian kualifikasi elektronik SPSE 2. Tidak Memiliki dan Menyampaikan Hasil Pemindaian (Scan) Tenaga Ahli Perusahaan atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) yang dilengkapi dengan bukti valid lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721- A1 pada form unggah lainnya di isian elektronik kualifikasi SPSE3. Tidak Melampirkan surat pernyataan dan referensi pengalaman untuk daftar personel.

Baca Juga  Sosialisasi NJOP PBB 2017 Zulkifli : Pajak Pbb harus jadi penopang pembangunan kabupaten Siak

4. PT. EKA MAKMUR BERSAMA TIDAK TERIMA PERUSAHAAN DIGUGURKAN, Karena Alasan Panitia Menggugurkan Perusahaan kami tidak secara Substansi dalam Pelaksanaan Pekerjaan hanya mengacu Pada Dokumen Pemilihan dan Dokumen Pemilihan Tidak Mengacu Pada Perpres No. 93 Tahun 2022, perlu pokja tegaskan bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan dalam dokumen pemilihan sudah dijelaskan kesalahan yang tidak substansial;

5. BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf B angka 10.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta; sepenuhnya merupakan resiko peserta;

6. Pokja Pemilihan menetapkan CV. ARSINDO pemenang pekerjaan Pengadaan Mebel dan Interior Kantor BKD telah melalui tahapan evaluasi dokumen penawaran serta klarifikasi dan pembuktian Kualfikasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam jawaban sanggahan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Pertanyaannya, sesuai informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa kedua Perusahaan yakni PT Eka Makmur Bersama dengan CV. Arsindo yang mengirimkan persyaratan Lelang Web atau LPSE sama sama tidak lengkap. Kendati demikian pihak Pokja menetapkan CV. Arsindo menjadi pemenang Lelang. Baik dari segi penawaran PT. Eka Makmur Bersama menawar sebesar Rp 1.248.048.215 dari Nilai Pagu. Sementara CV. Arsindo mengajukan penawaran Rp 1.370.480.300 juga dari Nilai Pagu Rp 1.443.000.000,00

Mencermati perbedaan dari penawaran CV. Arsindo hanya perbedaan Rp 72 juta. Sementara PT. Eka Makmur Bersama perbedaan penawaran masih berani dengan nilai Rp 194.858.209 diperkirakan di atas 93 persen. Jauh beda denga CV. Arsindo. Ada apa antara Pokja dengan CV. Arsindo. Proses dan prosedural PTUN. secara perdata dan pidana.”Kata Rolis(red)

Baca Juga  Peringatan Tahun Baru Islam,Alfedri ajak Masyarakat untuk tingkatkan Iman dan Taqwan,DiTengah Pandemi Covid-19

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca