Buron Selama Dua Tahun Pelaku Penipuan Tabung Gas Elpiji DiBekuk Polsek Koto Gasib


KOTO GASIB – Polsek Koto Gasib jajaran Polres Siak menangkap seorang Pelaku Penipuan berkedok pengadaan usaha tabung Gas Elpiji berinisial IM (44) yang selama ini melarikan diri (buron) lebih kurang dua tahun dari tahun 2021, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku disebuah rumah di Simpang Beringin Pekanbaru. Senin (17/7/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman, S Dalimunthe, S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku penipuan berinisial IM (44) dan sekarang diduga pelaku penipuan sudah kita amankan di Polsek Koto Gasib Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

” Terhadap Pelaku IM (44) ini kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, yang mana pelaku melakukan penipuan kepada korban pihak Bunkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dalam hal untuk pengurusan Pengadaan Usaha Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 600 tabung Gas LPG, sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor / LP / 16-B / VIII / 2021 / Riau / Res Siak / Sek Koto Gasib, pada tanggal 20 Agustus 2021.” dijelaskan Kapolsek.

” Kejadian diduga Tindak Pidana Penipuan pengadaan usaha Tabung Gas Elpiji tersebut terjadi pada tanggal 29 Februari 2020, berawal ketika pelaku IM (44) datang dan bertemu Pelapor sdr. AMIR (51) dikantor Bumkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib Kabupaten Siak dalam rangka untuk mengurus usaha LPG kepada pihak Bumkam Kampung Pangkalan Pisang untuk di pasarkan kepada masyarakat Pangkalan Pisang, yang selanjutnya dalam pertemuan tersebut disepakati kedua belah pihak, bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 pelapor sdr. AMIR dan Kepala Kampung Pangkalan Pisang Sdr. Budiyanto berangkat menuju ke kantor PT. Tirta Gas LPG untuk penandatangan kontrak pengadaan tabung Gas Elpiji dari PT. Tirta Gas LPG kepada Pihak Bumkam Bangun Jaya Pangkalan Pisang sebanyak 600 tabung dengan total biaya sejumlah uang Rp. 164.550.000 (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran langsung melalui transfer oleh pihak Bumkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib kepada Pelaku, yang kemudian setelah semua uang diterima oleh pelaku, pelaku bukannya mengirimkan 600 tabung gas elpiji sesuai kesepakatan dan perjajian kontrak yang disepakati namun hanya mengirimkan sebanyak 25 tabung gas elpiji 5 kg ke pihak Bumkam Pangkalan Pisang, hingga sampai saat ini tidak ada tabung gas yang dikirimkan oleh pelaku kepada pihak Bumkam selain 25 tabung gas tersebut, dan pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh pihak Bumkam Sehingga pihak Bumkam melaporkan kejadian ini pada tahun 2021 di Polsek Koto Gasib dan pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin tanggal 18 juli 2023 di sebuah rumah simp. Beringin Pekanbaru” Terang Kapolsek.

Baca Juga  Bupati Alfedri Serahkan Bantuan Sosial Tunai Warga Terdampak Covid 19 di Kandis

” Barang Bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana diduga Penipuan pengadaan usaha tabung gas elpiji terebut yakni : lima lembar kwitansi bukti penyetoran uang kepada terlapor sdr.IM, satu lembar bukti trnasfer Bank Mandiri, satu lembar bukti surat pernyataan dari terlapor sdr. IM dan dua puluh lima buah tabung gas elpiji 5 kg.” Jelas Kapolsek.

” Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku sdr. IM (44), ternyata pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi penipuan tersebut namun banyak korban yang sudah di tipu oleh pelaku, selain dari Kecamatan Koto Gasib ada beberapa Korban dari kecamatan lainya di kabupaten Siak” ungkap Kapolsek.

” Pelaku ini terkenal lihai dalam melakukan aksi penipuan yang dilakukan terhadap korban-korbanya, terbukti dari pengakuan tersangka banyak korban yang telah ditipu olehnya dengan modus yang sama yakni dapat mengurus usaha pengadaan tabung gas elpiji dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban. ” Ujar Kapolsek.

“Terkait dengan hal tersebut kami Polsek Koto Gasib Polres Siak menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tetap selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjebak dengan berbagai modus penipuan apapun.” Tutup Kapolsek.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca