Kabupaten Siak,Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak terus berupaya melakukan investigasi penelusuran tentang pengelolaan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang berada di Kabupaten Siak. Supaya masyarakat luas mendapatkan informasi yang transfaran dan akurat, terkait dengan pengelolaannya, Pemasukan untuk daerah maupun ketertiban perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan di dalamnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dan dipertanyakan LSM Forkorindo Kabupaten Siak adalah terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki Perusahaan Cangkang PT. International Green Energy (PT.IGE)
Dalam hal perizinan PT. IGE tersebut, maka team Media Cetak dan Online Aliansi Berkarya Forkorindo Kabupaten Siak telah turun ke lapangan secara langsung untuk melakukan investigasi dan menelusurinya.
Dikatakan Direktur Utama PT. IGE Dikki Akhmar yang menyebutkan kalau terkait Izin Membangun seperti Pembangunan Stockpile, Gudang Penumpukan, Perkantoran dan lain-lainnya adalah urusannya PT. Samudera Siak, seolah-olah yang bertanggungjawab penuh adalah BUP PT. Samudera Siak.
”Jadi kami kerjasama dengan PT. Samudera Siak, kami yang membangun dan terkait Izin Bangunannya atas nama mereka (PT. Samudera Siak) karena hanya mereka yang boleh membangun di sana. Itu dasar hukumnya,” ucap Dikki Akhmar
Jadi sebenarnya, kata Dikki melanjutkan,” kewajiban IMB (sekarang namanya PBG) itu adalah kewajiban PT. Samudera Siak bukan kami PT. IGE. Izin-izin terkait soal bangunan itu adalah kewenangan PT. Samudera Siak bukan PT. IGE,” tuturnya
Dijelaskan lebih lanjut Dirut Dikki PT. IGE tersebut, bahwa jika benar ada yang mengatakan PT. IGE belum berizin berarti bukan Perusahaannya yang tidak berizin akan tetapi BUP PT. Samudera Siak yang tidak memiliki izin. Perusahaannya hanya menyewa lahan selama 20 tahun kepada BUP PT. Samudera Siak dengan setoran Rp 2,2 M, tapi bukan per tahun, Dikki Akhmar tidak menjelaskan secara rinci 2,2M itu untuk berapa tahun.
”Bahwa nilai sewanya sekitar 2,2 Milliar, tetapi nominal 2,2 miliar tersebut bukan pertahun, saya lupa,” ucap Dikki
Kemudian Dikki juga melanjutkan,” kalau benar ada yang mengatakan kami belum berizin berarti itu sebenarnya bukan perusahaan kami tak berizin tapi BUP PT. Samudera Siak yang tidak memiliki izin, jadi bukan kami,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin dengan tegas mengatakan kepada awak media, Senin (17/07/2023) di kantornya.
“Kami menduga di KITB masih ada perusahaan yang belum memiliki legalitas yang sah secara lengkap untuk beraktivitas, tetapi sudah beroperasi kegiatan usahanya, bahkan sudah melakukan Ekspor Cangkang Sawit seperti PT. International Green Energies
Ketua LSM Forkorindo juga menyebutkan bahwa Sudah jelas dan terbukti di KITB selain ada pihak kedua yaitu PT. Samudera Siak sebagai BUMD Kabupaten Siak dan sebagai perpanjangan tangan untuk mengelola Kawasan tersebut. Juga ada pihak Investor dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di dalamnya dengan sistem sewa.
“Kami ingin terkait masalah perizinan ini pihak perusahaan tidak main-main mengurusnya harus mentaati segala regulasi yang telah ditetapkan,” ucap Syahnurdin yang akrab disapa Udin tersebut.
“Apa yang kami pertanyakan ini adalah menindaklanjuti hasil Hearing yang digelar DPRD Kabupaten Siak, Senin (15/5/2023) beberapa bulan lalu bersama PT. Samudera Siak di KITB, yang dihadiri Instansi OPD Pemerintahan terkait. Dan kami sebagai kontrol sosial akan terus berupaya melakukan investigasi sampai mendapatkan data serta fakta di lapangan terkait keberadaan Perusahaan yang ada di dalam KITB tersebut,” tutup Syahnurdin. (Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.