Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sikat Tim Opsnal Polsek Tualang


Perawang, Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak- Polda Kembali amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang. Minggu (21/5/2023).

Warga di Kecamatan Tualang Kab. Siak, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli inisial PBS,13 Thn.

Kapolres Siak- Polda Riau AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO. SH telah mengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang Kab. Siak

“Pelaku SH,42th ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.

Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kompol Arry

Awal mula kejadian pada tanggal yg sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ianya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh Pelaku.

“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.

Baca Juga  Dua Anak Siak Berhasil Meraih Prestasi Lomba Pidato Bahasa Arab (Porsadin) Tingkat NasionalNasional

Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa:
1 (satu) helai baju lengan warna merah
– 1 (satu) helai celana pendek warna merah
– 1 (satu) helai bra warna merah muda
– 1 (satu) helai celana dalam warna hijau
– 1 (satu) helai singlet warna putih

Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah nya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali ditahun 2023.” Tutup Kompol Arry.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca