SIAK- Mandiri Pos .com – Kronologis kejadian menurut orang tua korban bernama Nurazak mengatakan, “Bahwa pada Selasa 02/Mei/2023, dua orang laki-laki selaku korban yang bernama Febri Saputra (14) dan Berlin Dama Windo (16) membuang sampah bekas milo sisa jajanannya, kemudian secara tidak sengaja sampah tersebut mengenai mobil terlapor penganiayaan yaitu atas nama WAR.
Mobil tersebut dengan merk Toyota Fortuner milik War, kemudian oknum yang disebut wartawan pelaku penganiayaan tersebut merasa tidak terima, lalu mengejar dua orang anak di bawah umur itu sampai terjadinya tindakan pemukulan atau penganiayaan berat yang membuat korban trauma , kata Razak selaku orang tua korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Sulung, Kampung Rempak, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Melihat kondisi korban dihajar oknum wartawan tersebut yang bernama War , membuat orang tua korban tidak terima anaknya diperlakukan dengan tindak kekerasan seperti itu. Akan tetapi malah oknum yang mengaku wartawan bernama War tersebut menantang, agar orang tua korban membuat laporan, melihat kondisi itu malah ditantang, maka orang tua korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Sabak Auh pada 2/05/2023 dan saat ini kasusnya lagi diproses Polsek Sabak Auh.
Kemudian awak media meminta konfirmasi kepada Kapolsek Sabak Auh Ipda Fiqih Panji melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya mengatakan, agar menanyai langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh
“Silahkan konfirmasi dengan Kanit Res Sabak Auh pak,” ucap Kapolsek Sabak Auh Ipda Fiqih singkat.”
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda tentang pasal penganiayaan anak diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Dalam Pasal 76C UU 35/2014 tersebut terminologi yang digunakan bukanlah penganiayaan, melainkan kekerasan. Kekerasan yang dimaksud di sini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, bahwa korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Artinya, penganiayaan yang dilakukan pelaku menimbulkan luka berat kepada korban. Dalam hal ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.