SIAK, Mandiripos – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina, menerima penghargaan atas kontribusi pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan 2022 dari Pemerintah Kabupaten Siak. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalan Kerinci, Nugroho Nurcahyono, kepada Manager External Communications and Stakeholders Relations South WK Rokan, Wan Dedi Yudishtira, pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, di Kota Siak Sriindrapura, Riau, Kamis (9/3).
Penyerahan penghargaan disaksikan langsung Bupati Siak, Alfedri dan Wakil Bupati Siak, Husni Merza. Turut hadir pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak. Penghargaan diberikan kepada PHR sebagai wujud keteladanan dan kepatuhan pembayaran pajak. “Ini merupakan wujud kepatuhan kami selaku wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara,” kata Wan Dedi.
Bupati Siak, Alfedri, mengapresiasi dunia usaha maupun perorangan atas kepatuhan membayar pajak. Tingginya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, membuat pendapatan pajak untuk Kabupaten Siak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. “Tentunya ini adalah bagian untuk pembiayaan pembangunan dan menggerakkan perekonomian, kesehatan dan infrastuktur,” kata Alfedri.
Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan merupakan kolaborasi Pemkab Siak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Pekan panutan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga negara membayar dan melaporkan pajak kepada negara sekaligus pemadanan NIK dengan NPWP.
“Tentu ini suatu acara yang kita harapkan bisa memberikan spirit dan motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membayarkan kewajibannya kepada negara dan daerah,” terangnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rikky Rahmat Firdaus, mendorong semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di daerah untuk patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, termasuk pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pihaknya mengapresiasi PHR mendapat penghargaan dari Bupati Siak atas kepatuhan dalam pembayaran pajak untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“SKK Migas dan KKKS tentunya berkomitmen terhadap kewajiban-kewajiban pajak yang harus dipenuhi. SKK Migas dan KKKS Wilayah Sumbagut terus konsisten untuk memenuhi kewajiban pajak yang ada dan salah satunya adalah kontribusi industri hulu migas kepada daerah melalui pajak air tanah dan air permukaan dan penerangan jalan non PLN,” ungkap Rikky.(red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.