Buah Sawitnya Dicuri, Malah Ini Yang Dilakukan Anggota TNI


BUNGARAYA – Apa yang dilakukan oleh seorang anggota Kodim 0322/Siak yaitu Serma Syafri ini patut mendapatkan apresiasi. Dimana pada umumnya, ketika tanaman miliknya dicuri, hal tersebut berujung laporan. Namun beda halnya yang dilakukan oleh Serma Syafri kepada 3 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian tandan buah sawit di kebun miliknya yang berada di Kampung Buatan Lestari Rt 02.Rw 06 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Ketiga laki-laki tersebut yaitu AR (19), ZR (20), dan YW (18). Pencurian tersebut bermula sekira pukul 18:30 Triono dan Anaknya Amat Prasetio pulang dari Musholah Alhikmah Kampung Buatan Lestari dan melihat ada hal yang mencurigakan, yang bersembunyi di balik semak-semak. Kemudian anak Triono yaitu Amat prasetio berteriak “Keluar kau kalau tidak keluar saya panggil warga”.

 

Kemudian melompat dua orang dari semak² yang langsung masuk kesungai Penghu Alam yang ada di Kampung Buatan Lestari kemudian dihadang oleh Sdr Triono dan anaknya Sdr Amat Prasetio dan menangkap Kedua pelaku.

 

Kemudian setelah ditanya ada satu orang lagi tapi melarikan diri kemudian pelaku disuruh menelepon,setelah ditelepon keluarnya dan disampaikan oleh keluarganya agar mengantarkan anaknya yang bernama yuwanda dikarenakan telah terlibat dalam pencurian buah sawit di kebun Serma Syafri.

 

Kemudian pukul 19:05 Yuwanda di antarkan oleh kedua orang tuanya untuk diserahkan oleh warga Kampung Buatan Lestari,sekira pukul 19:45 Anggota Polsek Bungaraya Brigadir Rasidi berserta 3 orang anggota Polsek menjemput ketiga pelaku pencurian dan sekarang Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Bungaraya.

 

Pukul 22:00 dilaksanakan mediasi antara Serma Syafri dan ketiga keluarga pelaku di Kantor Polsek Bungaraya Kec Bungaraya Kabupaten Siak. Pukul 01:24 mediasi antara Serma Syafri dan ketiga Keluarga pelaku selesai dengan hasil Sbb:

Baca Juga  Tekan Terjadinya Tindak Pidana Perdata, Pemkab Lanjut MoU Bersama Kejari Siak.

 

1. Serma Syafri memaafkan ketiga pelaku dan tidak menuntut sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia dan dengan syarat agar ketiga pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi

 

2. Pelaku membuat berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan apa bila mengulangi perbuatannya ( pencurian buah sawit dan sebagainya ) apa bila mereka melakukan lagi maka meraka siap untuk dibawa kejalur hukum dan diproses secara hukum yang berlaku di negara kita ini.

 

“Semoga apa yang mereka lakukan tidak terulang lagi, dan semoga ini menjadi pembelajaran yang berarti bagi mereka,”ujar Serma Syafri kepada media ini.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca