SUNGAI APIT- Tim Opsnal Satreskrim Polsek sungai apit Berhasil. Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 20.00 wib di Jl. Rintis Kelurahan sei Apit kecamatan Sei Apit kabupaten Siak. Dan dilakukan pengembangan sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Rajawali Kamp. parit I/II Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak.
Pengukapan ini berdasarkan
1.Laporan Polisi : Nomor : LP/A-03/III/2023/Riau/Res Siak/Sek Sei Apit Tanggal 11 Maret 2023.
2.Laporan Polisi : Nomor : LP/A-04/III/2023/Riau/Res Siak/Sek Sei Apit Tanggal 11 Maret 2023.
Hasil pengukapan tersebut berhasil mengamankan dua pelaku narkoba yakni.
UCOK Pekerjaan. Wiraswasta.
Alamat. : Jl. Rintis Kel. Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kab. Siak.
ROMI PICESKA PUTRA .Pekerjaan. Belum bekerja.Alamat. : Payakumbuh Sumatera barat.
Dengan barang bukti 3 (Tiga) paket diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 15,25 gram.
– 2 (satu) unit Handphone Android warna hitam dan putih
– 1 (satu) bundel plastik bening.
– Uang sebanyak Rp.4.350.000, (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah
Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba.SH Membenarkan adanya pengukapan kasus Narkoba Jenis sabu -sabu .Dia Mengatakan.Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib Team Opsnal Polsek Sei.apit mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Jl. Rintis Kel. Sei. Apit Kec. Sei. Apit Kab. Siak,
Mendapat informasi tsb Team Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Sei. Apit *AKP JEFRI ANTONIUS PURBA. SH* dan kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, kemudian team Opsnal Melakukan penyelidikkan dimana tempat sering terjadinya peredaran gelap narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menyelidiki rumah Pelaku, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saat pelaku bertransaksi dengan pembeli team langsung melakukan pengrebekan dan dapat mengamankan 1 org bandar an. UC sedangkan pembeli berhasil melarikan diri dan ditemukan 2 ( dua) Paket Narkotika jenis shabu,kemudian melakukan pengembangan bahwa pelaku pertama memperoleh Shabu dari Sdr. RM yang berada di jl. Rajawali kamp. Parit I/II Kec. SEI.APIT Kab. Siak. Kemudian team mendatangi tempat dimana Sdr.RM singah dan sesampainya di rumah tsb sdr.RM sedang duduk dan dapat di amankan dan di kantongnya terdapat 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Shabu serta uang. .”terang Kapolsek
Dikatakan oleh Kapolsek ,Selanjutnya pelaku An. UC dan An. RM beserta barang bukti 3 (Tiga) paket diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dan 2 (Dua) Unit handphone serta uang dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk Proses lebih lanjut.
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..”Papar Kapolsek.(red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.