Seorang Bandar Chip Judi Jenis High Domino, Tak Berkutik Pada Unit Reskrim Polsek Rambahsamo


 

ROKAN HULU- Penyidik Polsek Rambahsamo Polres Pria Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Seorang berinisial SY (33) menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian Jenis High Domino.

 

“Pria tersebut, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Teluk Aur RT 02 RW 01 Desa Teluk Aur,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Kamis (23/2/2023).

 

“Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 581.000 dan Satu Unit Hand phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam,” kata Totok.

 

Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menerangkan, Selasa (21/2/2023) Kanit Reskrim Polsek Rambahsamo Bripka Try Baskoro mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Teluk Aur sering dilakukan jual beli Chip Perjudian Online jenis High Domino.

 

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menginformasikan kepada Kapolsek Rambah Samo

 

Berdasarkan hal itu, Kapolsek Rambahsamo memerintahkan Kanit Reskrim berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

Lantas Kanit Reskrim berserta Anggota melakukan pengecekan, setelah tiba di lokasi yang diinformasikan.

 

Kanit Reskrim, mendapati Seorang Laki-laki yang akan melayani pembeli Chip

 

Sehingga Kanit Reskrim berserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut

 

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menanyai nama dan apa yang sedang dilakukannya.

 

Pria tersebut mengaku bernama berinisial SY serta mengakui bahwa yang sedang dilakukannya adalah menjual Chip perjudian online jenis High Domino

 

Kemudian, Pelaku mengaku bahwa dirinya pada hari itu, mengaku sudah menjual Chip sebanyak 13B.

 

Selain itu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 581.000,

Baca Juga  Evaluasi Tahap III Smart City Siak: Langkah Menuju Finalisasi Kota Cerdas

 

“Atas keterangan tersebut dan dikuatkan dengan Barang Bukti yang telah diamankan, Petugas langsung membawa Tersangka ke Polsek Rambahsamo untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Totok

 

Terhadap Tersangka SY, Kami jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kapolsek Rambahsamo mengakhiri.(Humas Polres Rohul)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca