Total Pembaca: 667
SUNGAI MANDAU – Bertempat di aula Kantor Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau. Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat oleh Polsek Sungai Mandau
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolsek IPTU Pardomuan Aris Suranta ,SH
Kanit Binmas Aipda Goklas David LT
Kasium Aipda Khairuddin
Bhabinkamtibmas Aipda Raja Sipahutar
Masyarakat yang hadir : 15 ( Lima belas ) orang*
Kapolsek Sungai Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta.SH.Mengatakan masyarakat menanyakan tentang Surat Izin Keramaian dalam melaksanakan Pesta Pernikahan.
– Masyarakat Menanyakan bagaimana dengan permintaan dana kepenguna jalan dalam rangka perbaiki jalan.
– Masyarakat Menanyakan Bagaimana hukumnya jika pelaku maling sawit yang kerugian dibawah Rp.2.500.000,- apakah dapat diproses.
Hal curah dari masyarakat Kapolsek Menjelaskan Izin Keramaian dapat diberikan mengingat kondisi covid sudah reda namun tetap menjaga batas waktu yg telah ditentukan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolsek Menjelaskan bahwa pungutan yang tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli, namun dalam pelaksanaan jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka syah2 saja sepanjang tidak adanya upaya paksa ke penguna jalan.”terang Kapolsek
Dikatan oleh Kapolsek pelaku pencurian akan tetap dapat diproses dengan acara pemeriksaan cepat karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tipiring sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan julah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan.”Papar kapolsek.(red)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.