Waduh…Ternyata Banyak Izin & Persetujuan Yang Tak Dimiliki PKS GORA, Apa Sajakah?


DURI-Diduga melakukan pelanggaran,Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas terkait telah melakukan pemasangan papan plank peringatan larangan untuk tidak melakukan kegiatan dilokasi PKS PT Gora Mandau Sawit yang terletak si desa Harapan Baru Kecamatan Mandau,akan tetapi larangan tersebut sama sekali tak dihiraukan,bahkan sampai saat ini masih beroperasi.

Berdasarkan informasi/ data yang didapat media ini, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PKS Gora selam ini,diantara:

“PKS Gora tidak memiliki izin bangunan gedung(PBG),tidak memiliki izin usaha perkebunan untuk pengolahan(IUP-P),tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional(SLO) pembuangan air limbah ke badan air permukaan,tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO pembuangan emisi,tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3,tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.

Terkait dengan banyaknya izin dan persetujuan yang masih belum dikantongi oleh PKS Gora tetapi perusahan pengolah sawit berondolan sudah bisa beroperasi salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan.

“Sudah dari awal kesalahan ini ternyata!, kenapa baru sekarang diketahui izin dan persetujuan Gora diketahui,kemana sebelumnya dinas terkait?,sebutnya.

Jika dari awal adanya ketegasan,maka prihal seperti ini tidak terjadi. “Harapan kita kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis tegakkan lah aturan setegas-tegasnya,”tutupnya.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca