SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melalui tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi geledah kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan salah satu distributor pupuk subsidi di Kelurahan Kampung Rempak.
Penggeledahan itu dilakukan Korps Adhyaksa terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa pihaknya sudah sejak 22 Agustus 2022 melakukan penyelidikan.
“Selama penyelidikan dua bulan kami sudah menemukan beberapa bukti. Fakta penyelidikan didapati adanya dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Heydi).
Dikatakan Huda, mulanya pihaknya melakukan penyelidikan data di semua kecamatan se Kabupaten Siak.
Setelah didapatkan data semua kekecamatan, kerinci kanan diambil karena paling banyak alokasinya sebesar 5.053 ton berdasarkan relokasi ke empat.
“Hasilnya, dari 14 kecamatan di Siak, data dugaan permainan pupuk bersubsidi ada di Kerinci Kanan,” kata Huda.
Dalam menjalankan program pupuk bersubsidi, didapati secara terstruktur dan massif terjadi penyimpangan.
Setidaknya, lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah itu pada tahun 2021 lalu, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik.
“Kami menduga permainan ini dimulai sejak tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibikin Dinas Pertanian Siak,” sebutnya
“Dan nama-nama petani dimasukkan ke sana sementara sumber nama-nama itu juga dari koperasi atau gapoktan,” tambahnya.
Alurnya, kata Huda lebih lanjut, petani mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari Kios Pupuk Lengkap (KPL). Sementara KPL itu sendiri dapat pupul dari distributor.
Celakanya, banyak ditemukan nama yang terdaftar dalam RDKK itu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Lebih jauh dikatakan Huda, Dinas Pertanian Siak sebagai verifikator diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jadi Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Sementara Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. Kasi pupuk ini lah yang ngecek semuanya sampai ke penyaluran,” lanjut Huda.
Kondisi itu diperparah dengan adanya petani yang menerima pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 ton.
Huda menduga ada upaya memperkaya diri sendiri dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi.
“Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” beber Huda.
Huda berpesan, agar para terkait dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk kooperatif.
“Kami meminta para terkait untuk kooperatif, jangan menghambat dan menghalangi penyidikan. Sebab disitu juga ada pidananya,” tutur Huda.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.