Usai Dilantik Dua Minggu Lalu,Sekwan Siak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Riau


Pekanbaru – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Sri Indrapura, Setya Hendro Wardhana beserta jajaran, Kamis (3/11) berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk melakukan konsultasi terkait tugas dan fungsi Sekretariat Dewan. Kedatangan Hendro yang baru saja dilantik sebagai Setwan Siak pada dua minggu lalu ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran Bidang Hukum.

Diawal pertemuan ini, Hendro menyampaikan maksud kedatangannya beserta jajaran Setwan DPRD Siak yaitu silaturahmi, diskusi dan sharing informasi mengenai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

“Dalam pembentukan produk hukum daerah, Sekretariat Dewan Kabupaten Siak sangat ingin berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta bermanfaat dan dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Hendro.

Jahari Sitepu kemudian menyampaikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan pada pasal 58 menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Riau memiliki para tenaga ahli perancang perundang – undangan dan analis hukum yang memiliki kompetensi dalam pembuatan produk hukum. Kanwil Kemenkumham Riau siap membantu Pemerintah Daerah dan DPRD di Provinsi Riau dalam melakukan pendampingan dan pengharmonisasian pembentukan produk hukum daerah demi kemaslahatan masyarakat Provinsi Riau,” ujar Jahari Sitepu.(rls)

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Koto Gasib Menyayangkan ,PT KTU Hanya Memberikan Janji Manis Kepada Masyarakat,Pengaspalan jalan Tak kunjung di Kerjakan

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca