SIAK- Aktivitas galian tanah timbun atau dikenal dengan istilah Galian C yang diduga ilegal bebas beroperasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tepatnya persis di belakang Kantor Mapolres Siak. Mirisnya, kegiatan penambangan galian C tersebut bisa saja menyebabkan kerusakan lingkungan dapat terlihat dilokasi kegiatan penambangan ini, sudah seperti bentuk kuali dibagian yang sedang digali oleh satu unit alat berat jenis exsavator, dan diduga kuat kegiatan penambangan galian C ini, sudah lama beroperasi, namun belum tersentuh pihak hukum ada apa?
Pantauan awak media dilapangan, terlihat Satu unit alat berat Exsavator tengah melakukan aktifitas sedang melakukan penggalian dengan mengkerok tanah dan memuatkannya ke atas mobil damptruk yang berdatangan di lokasi itu, Kamis (21/7/2022.
Awak Media Saat menemui salah seorang yang yang diketahui pengusaha tanah Galian C yang diduga ilegal tersebut di Kecamatan Dayun, yang mengaku bernama Mustofa, saat ditanya tentang Izin tanah galian C yang sedang beroperasi itu, ia mengaku tidak ada izin.
“iya bang, tidak ada izin. Kami hanya cari makan saja bang”, ujar dia dengan singkat yang dinilai tidak Konfreaktif memberikan keterangan tentang izin galian C yang diduga ilegal tersebut.
Sahnurdin Ketua LSM LKCI Kabupaten Siak, angkat bicara terkait kegiatan penambangan galian C Yang diduga ilegal tersebut di Kecamatan Dayun, kata dia “herannya meski sudah lama aktifitas tanah galian C yang diduga tak berizin di kecamatan Dayun tersebut hingga sampai saat ini, bebas beroperasi tanpa hambatan, kenapa tidak tersentuh oleh pihak hukum”, ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, “saya akan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Siak selaku Penegakkan Perda Kabupaten Siak, dan DLHK Kabupaten Siak karena menyangkut kerusakan lingkungan apabila dibiarkan kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut di Kecamatan Dayun”, tegas Sahnuddin.
Masih kata Sahnuddin”Jika penambangan galian C yang diduga ilegal ini dibiarkan, bisa saja menyebabkan dampak kerusakan lingkungan dan masyarakat sangat di rugikan. Diharapkan kepada pihak terkait untuk menutup usaha tanah galian C yang diduga tak berizin di kecamatan Dayun itu”, pinta Sahnuddin.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak selaku Penegakkan Perda Kabupaten Siak, belum dikonfirmasi awak Media apakah ada pelanggaran Perda Kab Siak pada kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal terbut di Kecamatan Dayun.(Tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.