SIAK – Aktivitas galian tanah timbun atau dikenal dengan istilah Galian C di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tepatnya persis di belakang Kantor Mapolres Siak ini bebas beroperasi di siang hari Mirisnya, kegiatan yang jika tak terkontrol menyebabkan kerusakan lingkungan ini sudah lama beroperasi namun,tak tersentuh pihak hukum ada apa?
“Pantauan awak media dilapangan Kamis (21/7/2022) terlihat Satu unit alat berat Eskavator tengah melakukan aktifitas mengkerok tanah dan memuatkannya ke mobil Coldesel yang berdatangan di lokasi itu sedang memuat tanah tersebut.
Saat ditemui dilapangan selaku pengusaha tanah Galian C di Kecamatan Dayun Mustofa ditanya,tentang Izin tanah galian C ia mengaku,tidak ada izin iya,tidak ada izin kami cari untuk makan saja bang,Ujar dia Dengan singkat di nilai dirinya tidak Konfreaktif memberikan keterangan tentang izin galian C tersebut.
“Yang herannya,meski sudah lama aktifitas tanah galian C yang diduga tak berizin di kecamatan Dayun tersebut Hinga sampai saat ini bebas beroperasi tanpa hambatan dan tidak tersentuh oleh pihak hukum.
“Meski hal ini dibiarkan,kemungkinan besar bisa menyebabkan dampak kerusakan lingkungan dan masyarakat sangat di rugikan.diharapkan kepada pihak terkait untuk menutup usaha tanah galian C yang diduga tak berizin di kecamatan Dayun itu. (team)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.