Panen Akasia Liar, Perusahaan Rusak Kebun Sawit Masyarakat


SIAK- Terkait pengrusakan kebun kelapa sawit di KM 2 Doral, Desa Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, humas PT.Arara Abadi Distrik Siak M. Nasir mengaku pihaknya melalui Koperasi Bumi Dosan Sejahtera (BDS) mencari celah untuk bisa panen terhadap akasia tumbuh liar di atas lahan masyarakat.

“Bukan akasia liar, akasia tumbuh sendiri, lalu kami rawat, agar bisa dipanen, kami jarang kan dulu,” pengakuan M. Nasir saat jumpa beberapa awak media di Siak, Rabu (15/6/22).

Humas perusahaan pemasok bahan baku bubur kertas itu membantah panen akasia liar, namun membenarkan bahwa akasia itu tidak ditanam, tumbuh dengan sendirinya.

Mencari dasar untuk bisa panen, pihaknya merangkul masyarakat, membuat kelompok tani dan membuat koperasi. Melalui Koperasi BDS akasia yang tumbuh dengan sendirinya itu ditumbang, diangkut ke Kecamatan Tualang ke pabrik dijadikan bahan baku bubur kertas.

Dia mengakui benar saat panen akasia menyaksikan ada batang sawit yang sudah besar, namun ia menyebut batang sawit yang ditumbang dan dibenam ke tanah itu merupakan tanaman sawit yang tidak terawat.

“Memang saat itu ada batang sawit di sana, namun menurut kami sawitnya tidak terawat,” ujar Nasir.

Sugianto, pemilik kebun yang dirusak oleh perusahaan mengaku kesal, atas ulah perusahaan, ditengah upaya pemerintah pusat yang gencar melakukan pembebasan lahan, mengeluarkan izin pengelolaan hutan untuk tanaman rakyat, perusahaan bukan membantu rakyat, namun justru membuat kejahatan, merusak tanaman masyarakat.

“Kebun kelapa sawit itu saya beli dari Pak Idar pada tahun 2016. Saat saya beli sawitnya sudah panen, tingginya sekitar 2 m. Namun sebagian ada yang mati, jadi saya tanam ulang. Suratnya jelas, sebelum beli saya sudah menanyakan perangkat desa, dari RT, Dusun sampai ke Desa, untuk memastikan lahan itu aman dari sengketa. Artinya saya tidak sembarang beli, dari perangkat desa bilang lahan itu benar milik pak Idar, tidak ada sengketa, makanya saya berani beli,” terang Sugianto.

Baca Juga  Bupati Siak Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya Pembangunan Bidang Pertanian dari Jokowi.

Masyarakat setempat, Rofik membantah adanya perawatan terhadap akasia liar dibatas tanaman masyarakat. Yang ia saksikan hanya ada alat berat perusahaan masuk memanen akasia liar, dan membabat tanaman kelapa sawit milik masyarakat.

Senada disampaikan oleh Doli (55), petani yang memiliki kebun 2 haktar di lokasi itu membantah adanya perawatan terhadap akasia liar di tanahnya dan tanah tetangga kebunnya. “Sejak tahun 90 an akasia sudah tumbuh liar disitu, makanya pohon akasia yang dipanen besar-besar. Ada yang diameter lebih 30 cm. Bohong kalau mereka melakukan perawatan, akasia tumbuh sendiri, besar sendiri, mereka datang langsung panen, kebun kami dirusak,” ujar Doli.

Pengakuan Doli, awalnya kelompok tani menghadang upaya perusahaan panen akasia liar di lahan yang sudah dikuasai kelompok tani. Saat perlawanan dilakukan, dibuat pertemuan mediasi, bahwa masyarakat pemilik lahan akan mendapatkan ganti rugi senilai Rp. 20.000/ ton kayu yang dipanen. Ditambah informasi dari NJO yang datang, bahwa lahan itu akan dibebaskan, ada ingklap pembebasan lahan di atas lahan yang sudah dikuasai masyarakat dan memiliki alas hak.

Dijelaskan Nasir, mediasi dilakukan 2 kali, di Kantor desa dan kantor Arara Abadi Dosan. Hasil mediasi dituangkan dalam notulen rapat, nampaknya pertemuan itu hanya untuk mendinginkan kelompok tani agar perusahaan bisa mengambil akasia liar yang tumbuh di atas lahan mereka.

“Kami beli tanah tahun 2013, tiap orang 2 haktar dan membentuk kelompok tani, kami tanam sawit,” terangnya.

Doli mengaku kesal, janji ganti rugi Rp. 20.000 / ton kayu akasia yang dikeluarkan dari lahannya tidak kunjung datang. Mereka hanya menanggung derita, menatap kebun sawit yang sudah dirusak.

“Dalam notulen mediasi jelas, ganti rugi Rp. 20.000 dari tiap 1 ton kayu yang diambil, mereka panen kayu akasia ilegal itu mulai bulan 9 tahun 2021. Sampai sekarang kami belum ada menerima duit ganti ruginya. Kami sering bertanya kepada Nasir, humas PT Arara Abadi, dia hanya janji, besok ke besok saja,” tegas Doli.

Baca Juga  Tertarik Sejarah dan Budaya Melayu, BEM se-Indonesia Berkunjung ke Kabupaten Siak.

Terpisah, seorang tokoh masyarakat Siak menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum perusahaan panen terhadap pohon akasia yang tumbuh dengan sendirinya atau akasia liar.

“Dasar hukum UU yang mengatur tentang kehutanan berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan yang mengatur tentang perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Kriteria dan Standar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi,” ungkap tokoh masyarakat Kabupaten Siak inisial (A) kepada kepada awak media.

Menurutnya , hutan alam atau akasia yang tumbuh liar seperti yang ada di pinggir jalan KM 2 sampai KM 7 yang dipanen PT AA itu seharusnya tidak boleh diberikan IUPHHKHT. Karena diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001.

“Kita melihat, PT AA diduga kuat menerbitkan RKT ditanah masyarakat yang tanaman Akasianya tidak ditanam oleh perusahaa, itu pidana. Ditanah masyarakat itu,kalau mau ngambil kayu harus bayar CSHDR, kalau tak salah sekitar 80 ribu per ton,itu harus bayar pajak,enggak bisa kalau tak bayar pajak,negara dirugikan, korupsi itu namanya,” tegasnya.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca