SIAK-Terkait adanya dugaan jual beli lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) melalui oknum Badan Usaha Milik Daerah BUMD Kabupaten Siak,ke Investor asing,saat ini menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat kabupaten Siak.
Hal ini sebagaimana disampaikan Tokoh Muda Riau Dan Juga Ketua Umum Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah,kepada wartawan Jum’at (18/3/2022) angkat bicara,terkait lahan aset Pemda Kabupaten Siak di Kampung Mengkapan,Kecamatan Sungai Apit itu diduga di perjual belikan oleh oknum BUMD Siak itu kita sangat menyayangkan kepada Pemda Siak pasti ada kerugian negara “Ujar Wan Hamzah.
“Kita mintak aparatur penegak hukum untuk menyelidiki karena pasti ada kerugian negara,menjual dengan waktu tertentu ini kan merugikan daerah,harusnya kerjasama yang dibangun oleh BUMD yang ada di siak dengan investor,bukan menggadaikan negeri ini ke negara asing” sebut Hamzah.
“Dikatakannya Wan Hamzah,belum lagi lahan yang di jual kepada salah satu pemegang Hak memasang plang di jual kembali,SPS itu sebenarnya menjual Hak kepada investor atau broker atau tukang pakang,didalam jual belinya juga kita temukan ada tumpang tindih lahan.
Kalau memang penegak hukum minta laporan resmi,insya Allah kita siapkan data datanya dan akan kita buat laporannya “.Ungkap Hamzah.
“Dan kita minta penegak hukum untuk menelusuri dugaan grativikasi pada pembangunan gedung BSP sebesar 9 Milyard,yang di dalam surat somasi PT. Brahmakerta Adiwira Dalam salah satu pointnya ada pihak pihak yang menerima aliran dana tersebut mulai dari petinggi BSP Dinas PU dan Bupati Siak ini agar dibuka biar terang benderang,dan kita minta pemerintah bersikap dan menanggapi surat tersebut kalau memang tidak,jangan biarkan ini menjadi opini publik.”tegas Wan Hamzah,ini Mengakhiri.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.