BUNGARAYA-Seharusnya di usia muda, digunakan untuk kegiatan yang baik dan positif, namun apa yang dilakukan salah seorang gadis di Kampung Mengkapan Kecamatan sungai apit Kabupaten Siak ini sangat tidak layak untuk dicontoh. Dimana di usia mudanya tersebut, gadis yang terduga pelaku bandar narkoba berinisial YA (18) ini harus diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Bungaraya Polres Siak Senin malam (31/1/22) di areal pasar pagi Paket C Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak ( tepatnya didalam rumah kontrakaan Sdri. Indah).
Kapolres Siak melalui Kapolsek Bungaraya kemudian diteruskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPTU Musa H. Sibarni S,Psi kepada awak media Selasa (1/2/2022) menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah pasar pagi paket Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Dan berdasarkan informasi tersebut, saya berserta anggota Unit Reskrim Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,”kata Kanit Reskrim menjelaskan.
Lanjut Kanit Reskrim lagi, “Kemudian sekira 22.50 WIB, saya bersserta anggota Reskrim Polsek Bungaraya sampai di sebuah rumah kontrakkan yang dilaporkan masyarakat tersebut. Dan dari rumah kontrakan tersebut terlihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berlari ke arah belakang rumah kontrakkan. Melihat hal tersebut kita merasa curiga dan mendekati rumah kontrakkan tersebut, dan didapati seorang perempuan yang mengaku berinisial YA berada di dalam rumah kontrakkan tersebut, dan seorang laki-laki mengakui berinisial EK. Namun EK coba akan melarikan diri, namun berhasil diamankan,”imbuhnya lagi
“Selanjutnya kita melakukan intrograsi terhadap seorang perempuan yang mengakui berinisial YA, namun pada saat itu YA mengakui tidak sedang melakukan aktifitas apa pun dirumah kontrakkan tersebut. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di dalam maupun di seputaran rumah kontrakkan yang pada saat itu. Dengan didampingi oleh Ketua RT Danj pada saat dilakukan penggeledahan tersebut,”tambahnya.
Lanjut Kanit Reskrim melanjutkan kronologis, tiba-tiba YA mengatakan sambil munujukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tong air. Selanjutnya dilakukan pengecekkan di dalam tong air tersebut ternyata ditemukan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang pada saat diakui oleh YA adalah milik ID (DPO) yang akan dijualkan oleh YAapabila ada pelanggan YA yang akan membeli narkotika jenis shabu- shabu tersebut.
Pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) Unit Handphone mrek Vivo 1820 warna hitam merah milik Sdr. INDAH yang sudah melarikan diri ( DPO) dan 1 (satu) Unit Mrek Oppo A5S warna hitam merah milik YA. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut berikut seorang mengaku bernama YA serta seorang Saksi yang mengaku bernama EK diamankan dan di bawak ke Polsek Bungaraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakan ini, YA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPTU Musa H. Sibarni S,Psi.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.