SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan Empat terduga pengedar narkoba di Jalan Dahlia RT.002 RW.005 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Empat orang itu diketahui berinisial RY (21), BS (39), HS (44) Dan HL (26)
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba,” kata AKP JAILANI, SH, Sabtu (29/01/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI,SH memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Siak.
dari hasil Penyelidikan tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Dahlia RT.002 RW.005 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 4 (empat) orang yang sedang berada didalam rumah.
Laki-laki tersebut sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dan dicurigai akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu. Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan dan dari hasil Penangkapan tersebut didapatkan 4 (empat) orang laki-laki yang mengaku RY, BS, HS.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Polres Siak ditemukan pada Tersangka RY dan Tersangka BS 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas keset yang mana narkotika jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari Tersangka HS dan barang bukti lain ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver,2 (dua) unit timbangan digital,1 (satu) Pack plastik Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap Tersangka HS ditemukan 8 (delapan) Paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam mobil tepatnya di pintu Mobil bagian supir yang mana Narkotika Jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari RM dan barang bukti lain ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver,1 (satu) lembar plastik bening,1 (satu) unit Mobil merek X-PENDER warna putih dengan Nopol BM 1132 TA dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka HL ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu yang ia dapatkan dari Tersangka RY dan barang bukti lain 1 (satu) buah Plastik bening.Tersangka HS Mengaku Mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari RM (DPO) di Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.