PN Siak  Melaksanakan Perdana Program Pemerintah  Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi


SIAK, – Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.

Maka dari itu, Pemerintah menpunyai Program melalui Pengadilan Negeri, Tinggi dan Makamah Agung dan melibatkan semua unsur dan elememt yang bertujuan Rehabilitasi Sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh berbagai lembaga sosial pemerintah maupun non-pemerintah sangat membantu dalam mengembalikan fungsi sosialnya di masyarakat.

Sesuai Peraturan Bersama, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI dengan Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN.
Tentang, Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Selain itu juga Keputusan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemangunan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor. Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tinda Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Peraturan BNN Nomor: 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan atau Terdakwa
Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Baca Juga  Muharram :Katanya Kelompok Tani Binaan PT KTU ,Perbaikan jalan kok di Bebankan Kepada Masyarakat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Rozza El Afriana, SH., melalui Humas PN mengatakan, Pengadilan Negeri Siak telah melaksanakan Perdana Program Pemerintah tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang mana tersangka pengguna Narkotika di Putuskan Rehab.

“Kita telah melaksanakan Program Pemerintah tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dengan tesangka atas nama: Martin Efendi bin Zul Fahmi Muktar dengan barang bukti 0,10 gram sabu-sabu di putuskan pada sidang hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 dengan putusan 11 Bulan Rehab di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, sesuai dengan Rekomendasi Tim Asesment Terpadu (TAT) dari BNNP Riau di Pekanbaru,” ujar Humas PN Siak. (rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca