Biadab, Ayah Tega “Cabuli” Anak Kandung


KERINCI KANAN – Aksi pelarian seorang ayah berinisial IAS yang dengan biadab tega mencabuli anak kandungnya berinisial DN sendiri yang terjadi di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Delima Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 bulan lalu.

Setelah melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya itu, ia malah mencoba melarikan diri, namun akhirnya ditangkap oleh personil Polsek Kerinci Kanan Senin (13/9/21) di Jl. Raya Pertamina Rawangkao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Kejadian bejat pelaku diketahui setelah pada tanggal 24 Agustus 2021 pukul 22.00 Wib korban menangis dan mengakui perbuatan pelaku kepada nenek dan tante korban. Mendengar pengakuan dari cucunya tersebut, nenek korban pergi ke rumah pelaku dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong diduga pelaku telah melarikan diri.

Selanjutnya pada hari Senin, 13 September 2021 personil Polsek Kerinci Kanan mendapatkan informasi, bahwa pelaku yang melarikan diri akan kembali ke Kerinci Kanan untuk mengurus surat serta administrasi pindah.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Kerinci Kanan AKP M. Reza, SIK, MH memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Bripka Aansari, SH beserta anggota untuk menghadang pelaku. Pelaku yang sedang melintas di Jl. Raya Pertamina Kec. Lubuk Dalam pukul 11.00 WIB diringkus petugas.

Setelah diringkus, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri. Saat diinterogasi, pelaku melakukan hal bejat itu karena adanya bisikan serta dipengaruhi hal ghaib.

Dari perbuatan pelaku, ada pun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Siak raih penghargaan pada Riau Investment Award 2022.

Kapolsek Kerinci Kanan AKP M. Reza, SIK, MH mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Makopolsek Kerinci Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.(f)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca