TUALANG-Ditengah aparat kepolisian bergandeng tangan dengan pemerintah mencegah terjadinya penularan Covid-19, aksi balap liar di Kecamatan Tualang masih terjadi. Aksi balap liar yang kembali marak ini cukup mendapat perhatian yang tinggi oleh jajaran Kepolisian Resort Siak.
Apalagi dengan keadaan siaga Covid-19 dan menertiban masyarakat terhadap disiplin prokes 5M serta terus membantu pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, hal ini tidak menyurutkan aparat Polres Siak untuk tetap melaksanakan penertiban balap liar di Kecamatan Tualang.
Oleh karena itu, jajaran Kepolisian Resort Siak (Polres Siak) melalui Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, SIK, MH, Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani, SIK dan Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK telah melaksanakan Penertiban Balap Liar di Kecamatan Tualang.
Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 pukul 01.00 WIB. Dengan menurunkan 17 personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Regident IPTU Ricky Marzuki, S.H., Kanit Lantas Tualang IPTU Ramadhan, S.H., M.Si dan Kanit Patroli IPDA Ridwan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh IPTU Ricky Marzuki, bahwa dari hasil kegiatan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil melakukan penertiban dan mengamankan balap liar di sepanjang jalan raya Perawang-Minas Kecamatan Tualang.
“Ada 11 orang yang diduga sebagai pengendara dan juga penonton yang diamankan pihak kepolisian untuk dapat dilakukan penindakan. Selain itu turut diamankan barang bukti kendaraan sebanyak 13 unit di Polsek Tualang dan kepada pengendara balap liar dilakukan penilangan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan. Lebih lanjut terhadap para pengendara balap liar ini dan juga kepada masyarakat yang menonton aksi balap liar yang turut di amankan ini, di berikan arahan dan himbauan agar tidak lagi mengulangi aksi balap liar ini,”Jelas IPTU Ricky.
Hal ini di sebabkan karena aksi balap liar ini merupakan aktivitas yang sangat berbahaya, bisa menjurus pada tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini, di harapkan masyarakat dapat mengurangi kegiatan-kegiatan yang memancing kerumunan masyarakat.
“Lebih lanjut lagi, diharapkan pihak orangtua dapat juga ikut bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk membatasi dan memantau kegiatan anak-anak di luar rumah agar anak-anak ini tidak terlibat tindak pidana dan kenakalan remaja,”pungkasnya.
Kegiatan Penertiban Balap Liar yang dilakukan oleh personil Polres Siak pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 tersebut telah dilangsungkan dengan kondisi keadaan aman dan terkendali.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.