SIAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, kembali menemukan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas pemerintah daerah Kabupaten Siak TA 2019, senilai Rp660.916.140,30 tidak sesuai kondisi senyatanya, Selasa 06/04/2021.
Hal itu tampak jelas dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2019, Nomor: 151.B/LHP/XVIII.PEK/6/2020 tanggal 23 Juni 2020.
Perinciannya sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Kabupaten Siak menunjukkan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp507.151.140,30.
Ada juga, realisasi biaya transportasi dalam daerah sebesar Rp51.600.000,00 dibayarkan secara lumpsum tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.
Hebatnya lagi, ada pertanggungjawaban ganda atas biaya perjalanan dinas pada 17 OPD senilai Rp102.165.000,00 yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda.
Jika ditotal, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas tersebut, senilai Rp660.916.140,30.
Apakah lebih bayar atas perjalanan dinas itu sudah dikembalikan ke kas negara?
Sebab, hal itu selain memboroskan keuangan daerah, juga menyalahi perundang-undangan.
Peraturan lainnya juga menegaskan, jika ada temuan diberi batas waktu 60 hari untuk mengembalikannya.
Bila dalam tempo 60 hari tidak mampu mengembalikan, kasusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses hukum.
Terkait hal ini, media meminta komentar Ketua LSM PH2I. Ia menjelaskan, setiap temuan dari BPK mesti ditindaklanjuti, terutama jika terdapat rekomendasi untuk mengembalikan kelebihan bayar.
“Proses tindak lanjut itu, dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pasca menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP)”, ujar Ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto, di Siak, Selasa 06/04/2021.
Dia juga menjelaskan, dalam rentang waktu itu, pihak yang diperintahkan diwajibkan menjalankan rekomendasi BPK.
“Jika temuan itu tidak ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah, aparat penegak hukum bisa mengusutnya, karena disinyalir ada unsur korupsi”, sambungnya.
Namun, untuk mengusut kelebihan bayar, pihak pengusut menerima laporan terkait perihal tersebut, baik dari BPK RI Perwakilan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dari Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Saat ini, dari kelebihan pembayaran Rp660.916.140,30 tersebut, telah dilakukan pengembalian/ penyetoran ke kas daerah sebesar Rp469.447.857,30.
Dengan demikian masih tersisa kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas yang belum disetor ke kas negara/ belum ditindaklanjuti sama sekali sebesar Rp191.468.283,00
“Nanti LSM yang akan melapor kepada APH jika terbukti lebih bayar tidak dikembalikan ke kas negara, sebab siapa-siapa yang yang sudah mengembalikan dan yang belum mengembalikan kita tahu semuanya”, tutup Dwi.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.