Atas insiden itu, Pemkab Siak melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) sudah melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan pemilik tongkang, agar bertanggung jawab terhadap apa yang telah terjadi, yakni melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi di jembatan Teluk Mesjid tersebut.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan pemilik tongkang yang menabrak jembatan kita itu, yang mana mereka sudah bersedia untuk memperbaiki kerusakannya,” terang Kabid Bina Marga Ardi Irfandi.
Lebih lanjut Ardi menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat ditabraknya jembatan kebanggaan warga Sungai Apit itu, oleh tongkang pengangkut batubara tersebut, diperkirakan bisa mencapai Rp3 Milyar lebih.
“Kami (Dinas BMP Siak) selaku instansi yang membidangi masalah perawatan jembatan dan jalan di Kabupaten Siak, sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jembatan di Teluk Mesjid itu, yang mana diperkirakan biaya perbaikannya akibat ditabrak tongkang beberapa waktu lalu itu, sekitar Rp3 Milyar lah,” imbuhnya.
Sesuai data dan informasi dari Dinas BMP Siak, Jembatan Sultan Abdul Jalil Rachmadsyah itu, beberapa waktu lalu ditabrak oleh Tongkang Intan 7505 milik PT. Masada Jaya Lines, salah satu perusahaan di Indonesia yang beroperasi di bidang Sub batubara.
“Untuk biaya perbaikan atas kerusakan di jembatan Teluk Mesjid itu, sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan yang bersangkutan, yakni PT Masada Jaya Lines,” pungkas ardi.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.