Kedua petinggi di instansi penegak Perda Kabupaten Siak, saat dikonfirmasi media, terkesan saling tuding dan membela diri terkait apa yang telah dilakukan, sebagaimana dijelaskan Kasatpol PP Siak Hadi Sanjoyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9).
“Terkait tudingan kepada saya, yang mengatakan bahwa saya melakukan pemalsuan tanda tangan sekretaris, itu semua perlu diklarifikasi, mustahil atasan memalsukan tanda tangan bawahan,” terang Hadi Sanjoyo kepada wartawan.
Bahkan Kasatpol PP Siak itu juga menyebutkan, sesuai daftar absensi para pegawai di instansi Satpol PP Siak, justeru sekretarisnya itu kerap alpa (tidak masuk kerja), sejak beberapa bulan yang lalu, dan terkesan tidak mau mengindahkan semua teguran dan peringatan yang telah diberikan.
“Sesuai daftar absensi yang ada di kantor kami ini, justeru beliau (Albet Andry Anwar) banyak sekali alpa alias tidak masuk kantor, dan saya juga sudah memberikan teguran kepadanya sebanyak tiga kali, karena sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan wajib memberikan teguran terhadap bawahan, bilamana ada pegawai yang kerap tidak masuk, bahkan bisa dikenai sanksi pemecatan bagi yang bolos selama 46 hari atau lebih, tanpa ada alasan yang sah dari yang bersangkutan,” imbuhnya.
Terkait tudingan tersebut, Sekretaris Satpol PP Siak Albet Andry Anwar saat dikonfirmasi wartawan, justeru membantah, jika dirinya disebut kerap tidak masuk kantor oleh atasannya, bahkan Albet sudah membuat laporan ke Polda Riau, agar masalah ini diusut tuntas.
“Terkait tudingan kepada saya, yang menyebutkan saya kerap tidak masuk kantor itu, tolong kasih tau sama yang memberi informasi, bersama-sama nanti kita buktikan di meja hijau, dan bukti-bukti sudah sampai di pengadilan tinggi Pekanbaru,”pungkas Albet, melalui smsnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.