Dikatakan oleh Robi,kesepakatan pengaspalan ditandatangani pada tgl 27 januari 2020 yang disaksikan langsung oleh pihak PT KTU Achmad Zulkarnain ,penghulu kampung Pangkalan Pisang Budiyanto dan Sejumlah anggota DPRD siak ,serta tokoh masyarakat .Dan Kesepakatan tersebut dijanjikan oleh pihak PT KTU .Pengaspalan pada tahun 2020.
Dan Telah masuk 2021 pihak perusahaan juga belum ada tanda -tanda pengaspalan ,kami yang hadir menyaksikan kesepakatan tersebut sudah “dibohongi” Kita minta pihak PT KTU segera melaksanakan kesepakatannya yang sudah di tanda tangani.”Kata Robi Cahyadi .SH beberapa waktu lalu pada saat Bincang -Bincang dengan Mandiripos.com.
Kita harapkan pihak perusahaan segera melaksanakan janjinya dan harus ditepati.”terang Robi(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.