KANDIS (SIAK) – Terkait akan adanya vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Siak yang masuk dalam kategori penerima vaksin, anggota DPRD Kabupaten Siak dari partai PKS H. Kusman Jaya meminta kepada pemerintah dan tenaga medis, agar tidak terlalu memaksakan adanya pemberian vaksin kepada masyarakat. Apa lagi terkait adanya sanksi bagi masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi.
Hal ini menurutnya, jika hal ini dipaksakan, bisa melanggar Undang-undang hak asasi manusia (HAM). H. Kusman Jaya mengatakan setiap orang memiliki antibodi yang berbeda-beda, begitu juga dengan pendapat seseorang tentang penolakan terhadap vaksinasi tersebut.
“Kita berharap lah ya, jika vaksinasi ini tetap dilakukan silahkan saja. Namun perlu juga diketahui, jangan sampai ada yang terkesan dipaksakan kepada masyarakat. Apa lagi kita dengar, bahwa anak-anak sekolah pun di vaksinasi. Jika hal vaksinasi ini tetap dipaksakan dengan adanya ancaman denda segala macam, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM,”kata H. Kusman Jaya kepada media ini Selasa (19/1/21).
Menurutnya lagi, dalam upaya melakukan vaksinasi tersebut, diharapkan tenaga medis memastikan terlebih dahulu, apakah vaksinasi tersebut bisa dilakukan dengan baik.
“Golongan darah dan penyakit kita didalam tubuh berbeda-beda, hal ini juga sangat kita khawatirkan. Antibodi setiap orang tak sama, dan hal ini bisa jadi bagian dampak penolakan terhadap vaksinasi ini,”imbuhnya.(BD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.