SIAK – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak terhadap kebutuhan dan kesejahteraan anak yatim, pada menjelang akhir tahun 2020 lalu Pemda Siak melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak menyalurkan bantuan sosial (Bansos) khusus untuk anak yatim yang ada di setiap kecamatan se-Kabupaten Siak.
Bansos khusus anak yatim yang disalurkan oleh Bagian Kesra Setdakab Siak itu, dalam realisasi penyalurannya juga menyertakan pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat. Sehingga program Bansos tersebut benar-benar tepat sasaran dan sesuai yang diharapkan.
“Iya, di tahun 2020 ini kita menyalurkan program Bansos khusus untuk anak yatim yang ada di setiap kecamatan. Namun kami hanya sebatas administrasinya saja, kalau yang mencairkannya adalah BKD, dan BKD yang lebih tau,” ujar Kabag Kesra Setdakab Siak Rozali Jaya, Kamis (31/12/2020)
Meskipun Bansos yang disalurkan oleh Pemda Siak itu merupakan bentuk kepedulian Pemda terhadap masyarakat, namun belakangan ini beredar kabar bahwasanya ada Pemerintah Kecamatan (Pemcam) di Kabupaten Siak yang sengaja menolak (tidak mencairkan, red) atas Bansos yang dikucurkan tersebut. Sehingga hal tersebut sempat menimbulkan tandatanya.
Berdasarkan penelusuran ,Pemcam yang enggan mencairkan program Bansos dari Pemda Siak itu adalah Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Dayun. Dengan tidak dicairkannya Bansos anak yatim oleh Pemcam Dayun itu, otomatis di tahun 2020 para anak yatim yang ada di Kecamatan Dayun tidak bisa menerima bantuan sosial khusus anak yatim dari Pemda Siak.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Siak terdapat sebanyak 14 kecamatan yang seyogyanya menerima penyaluran program Bansos anak yatim dari Pemda Siak, namun dikarenakan adanya 1 kecamatan yang menolak atas Bansos anak yatim tersebut, maka hanya 13 kecamatan yang pada tahun 2020 menerima Bansos anak yatim.
Pada saat mengkonfirmasi Camat Dayun Novendra Kasmara melalui pesan Whatsapp, mengatakan.Bukan penolakan bahasanya, tetapi tidak mencairkan bantuan anak yatim tahun 2020 untuk kecamatan dayun,Itu kami putuskan bersama penghulu se kecamatan dayun setelah sebelumnya kasi kessos kantor camat dayun berkoordinasi ke bag kesra setda dmn untuk menyikapinya diserahkan kepada camat dan penghulu untuk mencairkan atau tidak.
Untuk alasannya saya mohon maaf tidak dapat menjelaskan. Namun kami telah menyampaikan surat kepada pimpinan.”jelas Novendra.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.