SIAK – Belum lama ini, Pemerintah Pusat melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang ada di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun.
Dilangsir dari infosiak.com, hingga memasuki pertengahan Desember 2020 ini, sebagian besar program BSPS tersebut sudah rampung dikerjakan oleh masyarakat melalui swadaya. Namun, belum lama ini Camat Dayun Novendra Kasmara mengaku enggan untuk meneken (menandatangani, red) berkas yang berkaitan dengan program BSPS tersebut.
“Saya malas teken soal kegiatan bantuan rumah BSPS di Kampung Banjar Seminai itu, karena selama ini pihak kampung tidak ada koordinasi dengan saya soal BSPS itu,” beber Camat Novendra, Sabtu (19/12/2020) siang, saat ditemui di kantornya.
Dari gaya bicara yang dilontarkan oleh Camat Noven tersebut, seolah-olah terkesan dirinya tidak mau meneken sesuatu (berkas dll, red) apabila pihak yang bersangkutan tidak berkomunikasi dan koordinasi dengan dirinya sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 ini Pemerintah Pusat merealisasikan program BSPS untuk sejumlah kampung yang ada di Kabupaten Siak, termasuk di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun.
Dalam pelaksanaan pengerjaannya, juga sudah ada petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat maupun dari Dinas PU Tarukim Siak untuk mengawasinya, sedangkan pihak Pemerintah Kampung (Pemkam) sendiri hanya sebatas mengajukan dan penerima manfaat.
Sementara itu, Penghulu Kampung Banjar Seminai Dayun Hj Siti Aminah, saat dikonfirmasi terkait sikap Camat Dayun yang enggan meneken berkas program BSPS di kampungnya tersebut mengatakan, bahwasanya soal berkas kegiatan/pengerjaan program BSPS itu tidak ada di tangannya, dan dirinya juga tidak terlibat langsung dalam proses pengerjaannya.
“Kami (pihak kampung, red) tidak ada memegang soal berkas maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengerjaan program BSPS itu, karena semua berkasnya di Dinas PU, mungkin kalau pihak konsultan ada yang memegang, karena program BSPS inikan bukan program Pemerintah Kampung (Pemkam), melainkan program Pemerintah Pusat. Kalau awal pengajuannya memang kita yang mengajukan ke Dinas PU kabupaten untuk diteruskan ke PU Pusat agar warga di kampung kita bisa mendapatkan bantuan BSPS itu,” jelas Penghulu Siti Aminah.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak H Irving Kahar Arifin, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim) H Khaidir Fitri, mengaku bahwa program BSPS itu sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Untuk program BSPS ini, di situ sudah ada tim pengawas dan tim teknisnya, dan perlu kita ketahui juga bahwa program yang dikucurkan dari APBN ini adalah usaha kita bersama, dan ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Khaidir Fitri.
Sumber.Infosiak.com
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.