Terapkan prokes cegah covid 19 di Samsat Perawang 


 

SIAK-Berdasarkan surat Ka Bapenda Provinsi Riau, kepada Dir Lantas Polda Riau dan Kepala PT. Jasa Raharja Cab. Riau, karena tingginya animo masyarakat, akan dilaksanakan penambahan waktu jam pelayanan sampai pukul 16.00 wib pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020 sesuai dengan adanya Pergub Riau No. 15 Tahun 2020 ttg Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Penyerahan Kedua dst serta Pengurangan BBNKB Penyerahan Kedua dst Tahun 2020, yang akan berakhir pada 15 Desember 2020 di jajaran Samsat Provinsi Riau.

Penambahan jam pelayanan juga diterapkan di wilayah Samsat Perawang Kab. Siak. Adapun Upaya yang telah dilakukan bersama Samsat Perawang yang terdiri dari UPT Dispenda Wilayah Perawang, Sat Lantas Polres Siak dan PT. Jasa Raharja Wil. Perawang yaitu dengan menambah tenda dan kursi sementara tambahan bagi wajib pajak dan menerapkan protokol kesehatan cegah covid yaitu :
1. Tempat cuci tangan dan sabun
2. Menempatkan petugas yang melaksanakan pengukuran suhu bagi wajib pajak yang datang
3. Menempatkan kursi tunggu yang diberi tanda berjarak
4. Meletakkan handsanitizer di ruang pelayanan
5. Petugas Menghimbau kepada WP yang sedang menunggu pengurusan untuk selalu memperhatikan prokes cegah covid 19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kepada masyarakat yang melaksanakan pengurusan di Samsat Perawang agar selalu memperhatikan prokes cegah covid 19 yang telah diterapkan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca