LUBUK DALAM – Polsek Lubuk Dalam Polres Siak melakukan kegiatan Operasi Yustisi, serta sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Covid-19 Kabupaten Siak di Kecamatan Lubuk Dalam. Kegiatan tersebut digelar pada Jum at (6/11)di Depan Mapolsek Lubuk dalam Kp. Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Perda Covid-19 Kabupaten Siak agar masyarakat tahu, dan memahami Perda Covid-19 tersebut.
“Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah melaksanakan razia dan operasi yustisi penggunaan masker dan protokol kesehatan, juga mensosialisasikan Perda protokol kesehatan kepada masyarakat Untuk mengantisipasi terjadinya Virus Corona (Covid 19). Kemudian juga Wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramaian. Mengimplementasikan dan Sosialisasi tentang Wajib memakai Masker dalam protokol kesehatan, Melakukan pengecekan ketersediaan sarana dan prasarana protocol kesehatan covid-19 ditempat usaha dan pusat keramaian,”jelas Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah S.IK, M.Si.
Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam juga menjelaskan apa yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut.
“Harapan kita tentunya agar masyarakat bisa disiplin, karena masih ditemukan masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan juga telah diberikan teguran tertulis oleh Personil Polsek Lubuk Dalam berupa surat pernyataan untuk memakai masker,”imbuhnya.
Kegiatan Operasi Yustisi serta sosialisasi Perda Covid-19 Kabupaten Siak tersebut . Selama kegiatan berjalan baik dan aman terkendali.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.