Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan Diresmikan


PUSAKO- Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar M.Si hadir di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Hadirnya orang nomor satu di Provinsi Riau ini adalah untuk meresmikan Kantor Baru Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Tasik Besar Serkap, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Resort Dosan di Kampung Dosan Kecamatan Pusako.

Gubernur Riau dalam acara tersebut didampingi Pjs. Bupati Siak Dr. Indra Agus Lukman M.Si, Kasubdit Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman Kementrian LHK C. Hebdro Wijanarko, S.HUT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Mamun Murod, MM, Direktur PT. Arara Abadi Ir. Adi Haris, MZ, Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, S.IK, M.IK, Dandim Bengkalis yang diwakili oleh Danramil Sei Apit Kapten Infantri Muhdoyo.

Turut hadir Kepala Kejari Siak Aliansyah, SH, MH, Kepala BPBD Siak Ihsan, A, Camat Pusako Harland Winanda Mulya, S.STP, Kapolsek Bungaraya IPTU Jefri Antonius Purba, SH, Penghulu SE Kecamatan Pusako, Manggala Agni Kecamatan Pusako, RPK Kecamatan Pusako, Masyarakat Kampung Dosan.

“Peresmian Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan ini, sebagai wujud kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Pemerintah Provinsi Riau serta PT. Arara Abadi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Pjs.Bupati Siak Indra Agus Lukman dalam sambutannya.

“Kami seluruh instansi pemerintah baik daerah, kecamatan, maupun desa dan kelurahan siap bekerjasama dan mendukung program serta kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau. Pemberdayaan masyarakat untuk mengolah kawasan hutan, serta penyelesaian konflik di kawasan hutan melalui Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan ini”, imbuhnya lagi

Gubernur Riau Syamsuar saat menyampaikan arahannya menjelaskan terbentuknya kelembagaan UPT KPH adalah hal penting dalam menjaga dan mengelola kelestarian hutan.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan, Bukti Kesiapan Daerah Hadapi Pemilu 2024

“Kelembagaan UPT KPH ini terbentuk sejak kami keluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 tahun 2017, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun,dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Penglolaan Hutan,”jelas Gubernur Riau ini.

Kegiatan acara tersebut terlaksana dengan lancar dan aman. Sejumlah protokol kesehatan Covid-19 pun terlihat dalam kegiatan tersebut.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca