SIAK- PT Kurnia Samudra Indonesia (KSI) diminta mematuhi kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan tersebut.
“Atas nama DPRD Siak, mendesak PT KSI agar mematuhi kesepakatan antar perusahaan pada masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu,” kata Ketua komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Kamis (10/9/20).
Dikatakan dia, beberapa waktu lalu telah ada masyarakat bersama perusahaan membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu. Karena sejauh ini pihaknya mendapat kabar dari masyarakat bahwa kesepatan itu belum untuk sepenuhnya dipatuhi perusahaan.
“Belum semuanya dipenuhi, namun saya dapat informasi masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan terkait kesepatakan itu,” kata Robi. Maka, sebut legislator asal Kecamatan Koto Gasib itu, masyarakat menuntut janji yang mereka buat bersama ditaati.
Robi juga mengatakan, jikalau tuntutan masyarakat tersebut tidak bisa dipenuhi perusahan, maka langkah selanjutnya itu, pihaknya akan menggiring persoalan tersebut ke ranah DPRD.
Sebelum ini diketahui, Robi bersama sejumlah anggota DPRD Siak llakukan sidak, namun urung dilaksanakan. Hal itu, karena perwakilan perusahaan tidak mengizinkan wakil rakyat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.