SIAK- Terkait perusahaan yang berdiri di Kabupaten Siak tapi belum memiliki izin usaha sebagaimana mestinya. Maka ini akan menjadi perhatian dari pihak DPRD Siak dengan minta instansi terkait, agar melakukan pendataan.
Pasalnya, dengan perusahaan yang tak kantongi izin tersebut, tentu merugikan daerah Kabupaten Siak, didalam sektor Pendapan Asli Daerah (PAD). Selain itu, juga tidak mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku. Baik itu, terhadap ketenagakerjaan dan perizinan lainnya.
“Kita (DPRD, red) mengingatkan kembali pada setiap OPD terkait di kabupaten ini agar gencar melakukan pendataan pada usaha atau perusahaan. Karena dikabar, masih ada perusahaan belum punya izin usaha, tapi sudah beroperasi. Ini sangat berdampak tidak ada PAD,” ujar Fairus.
Wakil Ketua (Waka) DPRD Siak ini, juga mengatakan, terkait perusahaan belum ada kantongi izin usaha, tentunya sudah jelas itu tidak mematuhi undang-undang atau ketentuan aturan yang berlaku. Hal itu terang Fairus, juga sangat disesalkan lemahnya kenirja dari instansi terkait.
Terkait perusahaan yang berdiri ataupun beroperasi di Kabupaten Siak, tetapi tak memiliki izin usaha, maka diminta pihak OPD terkait maksimal melakukan tugas dan fungsinya. Karena sampai disaat ini ada menerima laporan, atau pengaduan masyarakat atas hal tersebut,” ujarnya.
Fairus juga mengatakan, pihaknya tidak akan bertoleransi kalau ada perusahaan yang tidak memiliki izin serta mematuhi undang-undang yang berlaku. Karena ini jelas banyak hal dirugikan. Sehingganya tidak jarang, perusahaan yang demikian menimbulkan permasalahan nantinya.
“Karena selama ini telah banyak laporan pengaduan oleh masyarakat. Yakni, ada perusahaan yang tidak mesejahterakan buruh. Maka, kita di DPRD Siak ini minta dan menekankan, agar perusahaan bisa mentaati aturan. Kami, tidak akan tutup mata dengan hal demikian,” pukasnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.