DPRD Siak Apresiasi Terobosan dan Inovasi Penyelenggaraan Pengadilan Agama Secara Online


SIAK- Belakangan ini, Pengadilan Agama Kelas II Siak ini yang dibantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, sudah melakukan inisiasi terobosan, juga serta inovasi penyelenggaraannya pengadilan agama secara online. Hal ini diapresiasi DPRD Siak.

Apresiasi itu seperti disampaikan Ketua DPRD Siak Azmi, Selasa (15/9/20), saat diminta tanggapanya terkait Pengadilan Agama Kelas II Siak, melakukan inisiasi terobosan inovasi penyelenggaraannya pengadilan agama secara online. Sebut dia, yang dilakukan itu instansi tersebut memang patut diapresiasi.

“Kita (DPRD Siak, red) meapresiasi akan kegiatan terobosan dan inovasi didalam penyelenggaraannya pengadilan agama yang secara online. Ini memang ada kita dengar kabar sedang diterap Pengadilan Agama Kelas II Siak dibantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim,” sebut Politisi Golkar ini.

Karena sebutnya, langkah mewujudkan program pelayanan digital ini tentu bisa mengatasi atas berbagai permasalahan peradilan agama. Seperti hal perceraian, sengketa hak waris, sengketa hak asuh anak, ekonomi syariah, permasalahanya wakaf, hibah, serta infak. Dimana dapat diakses melalui aplikasi ditetapkan.

“Kabarnya, ada aplikasi yang dibuat oleh Pengadilan Agama Kelas II Siak. Semua itu dapat diakses oleh semua lapisanya masyarakat hingga ke pelosok. Karena itu, kita menyambut baik karena sesuai visi dalam penyelenggaraan pemerintah pelayanan yang secara terpadu melalui online,” ungkapnya.

Diketahui terkait layanan pada peradilan elektronik inj menggunakan aplikasi “e-court” itu dengan dibantu Pemkab Siak memberikan layanan yang satu pintu di Kecamatan Minas dan Kandis. Maka ini kata Azmi, kedepan bisa mempermudah masyarakat, melakukan proses didalam penyelesaian. Baik hal sengketa cerai di Pengadilan Agama secara online.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak Yengkie Irawan menyebut, banyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa mengakses. Biasanya masyarakat itu datang dan buat proses gugatan saja bisa dua hari.

Baca Juga  Syamsuar: Jangan APDESI Jadi Pemecah Belah

“Kita ketahui bersama jika memproses di pengadilan secara non elektronik itu memakan waktu lama, yang mendaftar secara manual biayanya mahal. Dimana pada pemanggilan tergugat bisa sampai empat kali ditambah lagi tahap-tahapan persidangan. Dengan berperkara secara elektronik tentu memberi kemudahan,” ujarnya.

Namun demikian sebutnya, pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui masyarakat. Maka, Pengadilan Agama Siak meminta pada Pemkab Siak untuk sediakan perangkat disetiap kampung dan mahasiswa UIN yang KKN ini bisa membantu mengisi dan mengunggah.

“Kita menjangkau ke kampung bukan memberi jalan ke masyarakat untuk cepat bercerai, penyelesaian sengketa, namun pengadilan jalan terakhir. Tapi yang terjadi sengketa sering terjadi dari warga yang datang dari jauh dan itu sangat memakan biaya,”

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca