SIAK-Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengikuti penandatanganan secara virtual Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jendral Tito Karnavian,dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) Abhan,serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. di Ruang Bandar Siak,Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (10/9/2020)
Usai mengikuti acara, Sekda Siak Arfan Usman menyampaikan bahwa SKB tersebut disiapkan dan disusun oleh KemenPANRB,
bersama Kemendagri,Badan Kepegawaian Negara,Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI.Menurutnya,SKB tersebut mengatur tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 pada 9 Desember yang akan datang.
“SKB ini disusun bersama oleh MenPANRB,
Kemendagri,Badan Kepegawaian Negara,
Badan Pengawas Pemilu,serta Komisi Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020, 9 Desember nanti.hal ini (SKB) berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN di Kabupaten Siak”, jelasnya.
Menurut Sekda Arfan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)
mengatakan bahwa SKB tersebut sebagai langkah antisipatif berbagai pelanggaran Pilkada yang mungkin saja dilakukan oleh ASN.
“Menurut Pak Tjahyo (MenPANRB),SKB ini sebagai langkah antisipatif semua pihak untuk meminalisir berbagai pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh ASN yang mungkin terjadi.Kita berharap agar di Kabupaten Siak jangan sampai ada Pegawai yang melakukan pelanggaran pada Pilkada nanti”, harapnya.
Arfan juga menambahkan,bahwa Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen melaksanakan berbagai regulasi yang tertuang dalam SKB tersebut.
“Terkait SKB ini,Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Mari kita jaga bersama Pilkada 2020 di Kabupaten Siak berjalan lancar, jurdil,dan kondusif. dan semoga khamtibmas tetap terjaga dengan baik,sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya nanti dengan sukacita.Sebab hakikat pemilihan umum merupakan pesta demokrasi”, pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Jendral Tito menyampaikan bahwa netralitas ASN jadi kunci penting dalam meminimalkan konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah.
“Netralitas ASN menjadi kunci penting keberhasilan pilkada 2020 ini.Juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik yang mungkin terjadi,sebab itu Pilkada ini kita waspadai agar tidak terjadi aksi anarkis di tengah masyarakat.Dan ASN memiliki tanggungjawab moral untuk menjadi teladan”, sebut Menteri Tito.
Dalam kesempatan selanjutnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) Abhan menyampaikan harapannya,agar keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berkurang dibandingkan pada Pilkada sebelumnya,dimana pada saat itu pihaknya mencatat sedikitnya 700 kasus ketifaknetralan ASN,Polri,dan TNI.
“ASN sering berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan agenda pemilihan umum maupun pilkada.Dalam konteks perhelatan politik kontestatif,kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan”, kata Abhan.
Abhan melanjutkan,faktor utama yang mempengaruhi ketidaknetralan tersebut di sebabkan adanya intimidasi bahkan ancaman oleh kekuasaan birokrasi.
“Sebab,sering aladan yang kita dengar, ketika mengambil losisi netral dapat dianggap tidak memihak,bahkan sebuah pembangkangan,yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi”, pungkasnya.(adv)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.