SIAK-Tim opsnal Polsek Sabak Auh Polres Siak menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jumat ( 4/9/20 ).
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui kapolsek Sabak Auh mengatakan pada saat konferensi pers di Polsek Sabak Auh Sabtu ( 5/9/20 ) Mengatakan, pelaku berinisial WY (20) ditangkap pada Hari Jumat (4/9) sekitar Pukul 11.45 WIB di Tepi Jalan Pedada arah langkat Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, ditangan pelaku diamankan 21 paket jenis sabu-sabu dengan Berat 13.99 gram dan barang bukti lain nya 2 bungkus plastik warna putih , merah serta 2 unit handphone dan 1 unit mobil mitsubishi pick up warna hitam.
“Tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Apit Kita amankan Bersama Barang Bukti Diduga Sabu-sabu seberat 13.99 Gram,” Ujar Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K
Lanjut Dia menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku WY Bermula dari Informasi Masyarakat bahwa ada pedagang ikan yang sering bertransaksi narkoba di lokasi Penangkapan tersebut.
” Penangkapan tersangka WY ini berawal dari informasi masyarakat ke kita, dari informasi tersebut tim yang dipimpin kanit reskrim melakukan penyelidikan,pada hari Jumat tanggal ( 4/9/20 ) sekira pukul 11.45.wib tim melihat mobil dan orang yang dimaksud dan langsung melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Pick Up warna Hitam, nomor polisi BM 9568 SC, yang dikendarai pelaku beserta 2 orang teman nya,selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam dompet warna pink motif bunga didalam 1 (satu) bungkus plastik asoi warna Hitam yang diletakkan di dashbor mobil, kemudian setelah di intrograsi diduga pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk Penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kapolsek.
Ipda Cevin Juga mengatakan bahwa kepada kedua orang teman tersangka sudah dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatan kedua nya.
” kita juga melakukan tes unrine kepada kedua teman tersangka dan kedua nya negatif jadi kedua nya tidak ada kaitan nya dengan tersangka, kita hanya jadikan sebagai saksi”.Ucap Ipda Cevin
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sabak Auh untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
” Kita akan kembangkan kasus ini dan telusuri dari mana tersangka mendapat naskotika tersebut, dan kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat barang siapa yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga.” tutup Ipda Cevin.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.