SIAK-Bupati Siak Alfedri membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan Tahun 2020, yang di taja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Kesenian Siak, Senin (24/8/20).
Peserta dalam Kegiatan sosialisasi terdiri dari para Camat, Lurah dan Kepala Kampung Se-Kabupaten Siak, Kepala OPD, KUA, Kepala UPTD Dukcapil se-Kabupaten Siak, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, serta Organisasi PKK dan Dharma Wanita Kab. Siak.
Bupati Siak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Siak yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini, kegiatan ini dipandang sangat penting dan strategis tentang bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Sesungguhnya kita ini adalah pelayan masyarakat, dimanapun kita diberikan amanah menjalankan kepemimpinan pemerintah daerah tentu minimal ada tiga fungi yang melekat pada kita, kita sebagi leader, teacher, dan juga sebagai steward yang memberikan pelayanan baik sehingga memuaskan konsumen seperti hal nya pramugari” sebutnya.
Lanjut Bupati Alfedri mengatakan, dari evaluasi pihaknya di lapangan, yang paling banyak di harapkan masyarakat Kabupaten Siak adalah Lapangan Pekerjaan, di luar itu juga masyarakat mengharapkan pelayanan yang baik dan infrastruktur.
“Untuk lapangan pekerjaan ini, selain mendorong KITB dan pabrik kelapa sawit sebagai pembuka lapangan kerja, kita juga mendorong UMKM dan Ekraf, karena inilah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kemudian untuk pelayanan ada suatu obsesi/acuan kita bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan ini juga bisa pelayanan secara online baik melalui smart city maupun smart kampung yang akan kita kembangkan” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Zulfikri menyebutkan,
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, UU No 24 Th 2013 tentang perubahan UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, Permen No 96 Th 2019 tentang persyaratan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Permendagri No 7 Th 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring” sebutnya.
Dari pelayanan daring/pelaksanaan sistem administrasi kependudukan lanjutnya, tanda tangan elektronik sudah dapat di lakukan di UPTD yang ada di Kabupaten Siak.
“Untuk kita Dinas Kependudukan ada 5 UPTD, 3 UPTD (Kandis, Minas dan Tualang) insyaallah akan kita persiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD nya. Kemudian 2 UPT lagi belum dapat kita laksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya, karena untuk UPT Kec. Sungai Apit belum ada Kepala UPT, dan untuk UPT Lubuk Dalam Kepala Sub bagian tata usahanya yang belum ada” jelasnya.(adv)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.