SIAK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur,dan juga melarikannya. Pelaku tersebut berinisial SA (29). Hal ini dilaporkan oleh orang tua korban yaitu MSF kepada Polsek Mandau atas apa yang menimpa kepada anaknya yang berinisial SPR (17) tersebut yang terjadi pada hari Minggu (9/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB di Hotel Mutiara Kandis Jl. Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dihotel di kamar nomor 114.
Dimana pada Minggu sore (9/9/20) sekira pukul 13.30 WIB, telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan berinisial MSF yang melaporkan tentang terjadinya dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak dibawah umur terhadap SPR ( Korban ) di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 agustus 2020 pukul 10.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal saat pelapor curiga karena pelapor tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya masih ada duduk-duduk di warung miliknya Km. 76 Jl. Raya Pekanbaru-Duri Kelurahan Telaga Sam-sam, Kandis. Kemudian pelapor dan saksi mencari korban disepanjang jalan pasar Minggu Kandis. Namun korban tidak berhasil ditemukan.
Kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban disemua penginapan di Kecamatan Kandis. Selanjutnya pelapor bertemu dengan saksi 1 MR dan saksi 2 RZ, yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh yang diduga pelaku tersebut parkir diparkiran Hotel Mutiara Kandis.
Kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis Hotel tentang keberadaan korban dan yang diduga pelaku yang mengendarai Sepeda motor Beat BA 3475 FC. Selanjutnya karyawan Hotel an. SK mengakui bahwa korban dan diduga pelaku ada menginap di Hotel tersebut.
Kemudian karyawan tersebut menunjukan bahwa korban dan diduga pelaku cek in pada pukul 08. 00 WIB pagi dan menginap di kamar hotel nomor 114. Selanjut pelapor berusaha masuk ke kamar tempat kòrban menginap dan menemukan korban bersama dengan yang diduga pelaku an. SA didalam kamar hotel tersebut.
Melihat kedatangan pelapor, pelaku terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel. Kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada korban tentang apa yang dilakukannya didalam kamar hotel, dan korban mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan yang diduga pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Setelah mendapat laporan dari pelapor, piket SPK Polsek Kandis atas perintah Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi segera mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim.
Hasil pengecekan di TKP :
1. Ditemukan kondisi kamar hotel acak acakan.
2. Ditemukan kwitansi pembayaran hotel yang diduga pelaku an.SA didalam kamar hotel.
3. Rekaman cctv hotel mutiara yang terekam saat korban dan pelaku masuk kedalam hotel Mutiara.
Setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri-ciri yang diduga pelaku, Piket Reskrim mengejar dengan cara menyisir arah pelarian pelaku kearah belakang hotel Mutiara.
Beberapa saat kemudian, pelaku berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak semak dekat pohon kelapa sawit. Selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang Bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang diamankan di TKP:
-1(satu) sepeda motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC
-1 (satu) lembar cekin hotel mutiara Kandis an.tersangka SA
-1 (satu) helai baju kaos warna putih
-1 (satu) helai bra warna coklat
-1(satu) helai celana dalam warna biru muda.
-1(satu) helai celana pajang jeans warna crem.
Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya SH, S.IK M.IK mengatakan pelaku terancam pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,”katanya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.