SIAK- Polres Siak kembali mengamankan empat orang terkait perjudian berkedok permainan tembak ikan di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Sabtu (1/8/20).
Ke empat orang tersebut BA ( 25 th ) merupakan pengelola tempat perjudian dan tiga orang lainnya TS (34 th), SN (31 th), serta WH (26 th) merupakan pelaku perjudian tembak ikan tersebut.
Kapolres Siak Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 77 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ada perjudian tembak ikan yang sangat meresahkan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Faisal dan Panit I Intelkam IPDA Stedi Akhda beserta anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud, benar ditemukan tiga orang yang sedang bermain judi tembak ikan dan satu orang pengelolanya.”Terang dedek
Lanjut Ps Paur Subbag Humas Polres Siak itu menerangkan, bahwa di lokasi ditemukan barang bukti 1 buah alat atau mesin judi tembak ikan, 1 (Satu) buah buku bon, 1 (Satu) buah cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang sejumlah Rp. 1. 520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) diduga hasil perjudian.
“Keempat orang tersangka dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polsek Kandis untuk di proses lebih lanjut”ucap Dedek.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.