SIAK- Belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Siak itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan Satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH menuturkan, kasus tersebut saat ini masih sedang dalam proses dan masih P-19.
“Kami sudah menerima limpahan berkas perkara pencurian yang terjadi di PT Chevron. Dalam perkara ini, pihak Polres Siak telah menetapkan Satu orang tersangka bernama Mewa Riska. Tersangka ini disangkakan selaku penadah yang membeli kabel 16 Kilogram tembaga milik PT Chevron, namun saat berkas perkara ini kami terima, kami melihat berkas perkaranya belum lengkap, sehingga berkas tersebut kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi” ujar Kajari Siak Aliansyah, Ahad (27/07/2020) pagi, saat dikonformasi media ini.
Lebih lanjut Aliansyah menegaskan, di saat kasus ini masih tahap P-19, justeru suami dari tersangka meminta kepada pihak Kejari Siak agar bisa meringankan ancaman hukuman terhadap tersangka, termasuk meminta agar tersangka bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
“Karena perkara kasus ini masih P-19, tentu kami belum bisa untuk menyidangkannya. Dan terkait beredarnya isu bahwa kami (Kejari, red) meminta uang atas penanganan perkara ini dan lain sebagainya, itu sama sekali tidak benar,” lanjut Kajari.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, terkait desas-desus yang berkembang soal perkara kasus ini, pihaknya mengaku tidak menanggapi karena berkas perkara kasus penadahan yang diterima oleh Kejari Siak masih belum lengkap. Selain itu juga pihak Kejari Siak masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh Tersangka di PN Siak.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.