SIAK-Bupati Siak Alfedri menyerahkan 1.281 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 kepada masyarakat dua kampung, di kecamatan Tualang, kabupaten Siak.
“Hari ini kami menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, yang pagi ini akan di serahkan secara simbolis kepada seratus warga di dua kampung, yaitu kampung Perawang Barat dan Kampung Perawang”kata Alfedri usai menyerahkan sertifikat PTSL di Tualang, rabu (15/7/20).
Bupati Alfedri mentargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Siak bersertifikat pada tahun 2023. Dengan legalnya kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Dengan di sertifikatnya tanah yang bapak ibu miliki, ia memiliki kekuatan hukum dan ke pastian hak yang melekat. Tanah yang kita miliki di tinjau dari aspek legalitasnya sudah kuat”ungkapnya.
Lanjutnya, sesuai undang-undang agraria, setiap tanah yang di miliki individu maupun kelompok harus memiliki fungsi secara sosial di dalamnya ada tanaman yang bernilai ekonomi.
“Silahkan bapak ibu manfaatkan tanah, agar nantinya bernilai ekonomi, jangan di telantarkan, jika dia di pingir jalan bisa dibuat tempat usaha, pertanian dan peternakan. Kalau tidak jika ada saudara kita yang ingin menanam cabe, bawang dan jagung berikan ke dia, sehingga tanah tersebut benar-benar di olah,”ucapnya.
Pemerintah daerah sangat dukung program yang dilaksanakan Kementrian Pertanahan dan Tata Ruang yang di teruskan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Kami sangat mendukung program PTSL ini, bagaimana sepenuhnya program ini dapat terlaksana di kabupaten Siak. Harapan kami bagaimana bidang tanah masyarakat bisa di sertifikatkan,”harapnya.
Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak Hermen SH menyampaikan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2019 untuk rakyat ini, sempat tertunda dikarenakan wabah Covid 19.
Tercatat hampir 6000 sertifikat tanah yang sudah di keluarkan oleh BPN Siak untuk kecamatan Tualang. Namun ini tidak seberapa dibanding jumlah lahan penduduk Tualang yang tanahnya belum tersertifikat.
“Jadi, kami mohon pendataannya, tapi yang pasti pendataanya. Petugas BPN akan menerima berkas yang benar. Bapak ibu warga punya harapan tanahnya bisa di sertifikat, Karena Program PTSL ini akan kita lanjutkan, semua bidang tanah itu akan kita ukur dan akan kita petakan, kita daftarkan. jadi bapak ibu tolong kasi tahu saudara yang lain”pintanya.
Ia berharap, setelah dibagikannya sertifikat ini, hendaknya tanah tersebut di peliharan dan jangan dibiarkan menjadi lahan kosong, ini bisa di caplok orang sehingga menjadi masalah.
“Tanah yang bersertifikat namun tidak di pelihara bisa di serobot orang, kita sudah bayak menanggani persoalan ini. Kita kan hanya melegalkan tanah, tidak menjaga tanah, yang memiliki menjaga tanah yang punya tanah, memang bisa kita pertahankan, tetapi kita mendapat masalah”terangnya.
Hermen menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut dapat disimpan atau digunakan sebaik- baiknya. Jikapun digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang ,sifatnya harus produktif, misalnya untuk usaha.
Hadir pada acara itu Asisten
Admintrasi Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pertanahan, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Tualang beserta ratusan waraga yang menerima sertifikat program PTSL.(adv)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.