SIAK- PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kembali menerima Surat Peringatan (SP) dari Satpol Kabupaten Siak, perusahaan pemasok garam industri ke PT RAPP itu sudah mendapat surat peringatan kali kedua dari Pemkab Siak.
“Saat ini anggota ke lapangan, melayangkan SP-2,” kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin, Selasa (23/6/20).
Sementara itu, Kabid penegak perundangan-undangan daerah Satpol PP Subandi mengatakan, mereka saat ini sudah turun ke PT KSI, untuk menyerahkan SP-2 ke PT KSI.
“Hari ini kami menyerahkan SP-2,” kata kepala Satpol melalui
Subandi mengatakan, SP-2 ini akan berlaku selama 3 hari kedepan, jika perusahan KSI tidak juga bisa melengkapi surat izin yang harus dipenuhi, maka akan dilayangkan SP-3 dan akan dilakukan penyegelan.
Sebelum ini, pihak Yustisi Kabupaten Siak yang dikomandoi Satpol PP Siak melayangkan SP-1 ke PT KSI, SP-1 ini berlaku selama 7 hari.
PT KSI yang berdiri sejak 2017 lalu, diketahui belum melengkapi izin, dari 6 izin yang mereka harus lengkapi baru 3 izin yang dilengkapinya, yakni izin prinsip, izin lokasi dan dan izin lingkungan.
Sedangkan izin yang belum mereka urus, yakni izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain masalah perizinan, PT KSI juga selama ini tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.