TUALANG-Kerja keras aparat kepolisian dalam upaya memutus rantai perkembangan narkoba di wilayah hukumnya. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang. Dimana Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kerja keras itu pun membuahkan hasil. Dimana Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sejumlah 41.22 gram.
Begini kronologisnya: Pada awalnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya sebuah paket dari BUS PMH yang mencurigakan datang dari Sumatra Utara ke Terminal Tuah Tualang.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung menuju ke Terminal Tuah Tualang untuk memastikan informasi tersebut. Dan sesampainya di Terminal Tuah Tualang, Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan bahwa paket tersebut ditujukan untuk SN (26 Tahun) seorang pengangguran beralamat di Jalan Geringging RT.003 RW.004 Kel. Sungaiukai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Lalu Tim mendapatkan informasi, bahwa pemilik paket inisial SN akan menjemput paket tersebut ke TKP loket bus PMH Terminal Tuah Tualang. Setelah menunggu dan mengintai, Tim melihat terduga pelaku datang dan mengambil paket kepada petugas loket. Kemudian Tim mengamankan lelaku berinisial SN dan barang bukti berupa 1 (satu) Paket berbentuk Kotak Panjang yang sudah dilakban warna coklat yang ditujukan kepada inisial T / SN.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Paket berbentuk Kotak Panjang yang sudah dilakban warna coklat yang ditujukan kepada SN tersebut, yang disaksikan oleh saksi 2 dan saksi 3. Pelaku SN ditangkap di Jl. Pemda Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Terminal Tuah Tualang. Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 19.40 WIB.
Yang mana hasil dari penggeledahan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang menemukan 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dilakban warna coklat diantara 3 (tiga) Potongan Karton yang dilakban warna coklat serta 2 ½ (Dua Setengah) Batu Bata yang dilakban warna coklat dan 1 (satu) Helai baju kaos warna Biru Dongker merk “DAVICI”.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut.
Hasil interogasi sementara pelaku mendapatkan barang tersebut karena disuruh oleh seseorang berinisial A (DPO) warga Okura Rumbai Pekanbaru untuk mengambil barang /paket yang dititipkan BUS PMH di terminal tuah Tualang dari Sumatra Utara.
Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap asal barang dan pengejaran terhadap DPO Inisial A warga Okura Pekanbaru.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
-
1 (satu) Bungkus besar yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS SABU-SABU.
Dengan berat kotor : 41.22 gram -
1 (satu) Unit Handphone Samsung B-109E.
-
1 (satu) Lembar KTP An. Inisial SN
-
1 (satu) Kotak panjang dilapisi dengan lakban warna Coklat yang ditujukan kepada Sdr. T.
-
1 (satu) Helai baju kaos warna Biru Dongker merk “DAVICI”.
-
1 (satu) Pcs Potongan Lakban warna coklat.
-
3 (tiga) Potongan Karton yang dilakban warna coklat.
-
2 ½ (Dua Setengah) Batu Bata yang dilakban warna coklat.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.