KOTO GASIB – Seorang oknum karyawan honorer (Pemadam Kebakaran) Damkar di Koto Gasib dengan inisial BP (32) diketahui beralamat di Rt.004 Rw.001 Dusun Suak Tandun Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak ini harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.
Pasalnya dirinya dilaporkan oleh DR (39) seorang karyawan swasta yang beralamat di Perumahan Afdeling Alpa Lama Carli Baru PT. KTU Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh BP. Apa lagi korban yang berinisial NM (13) adalah anak dibawah umur dan juga seorang Pelajar SLTP.
Diketahui berdasarkan informasi yang didapat, bahwa kejadian tersebut terjadi pada suatu hari Sabtu di bulan Maret. Sebab diduga korban tak ingat pasti tanggalnya. Dimana kejadian terkutuk itu terjadi di Blok II Rt.18 RK.03 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik PT.KTU.
Hal ini seperti yang dituturkan oleh DR kepada pihak Polsek Koto Gasib. “Pada hari Selasa tanggal (2/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB, saya diberi tahu langsung oleh anak saya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak 1 kali pada hari Sabtu tanggal anak saya tidak ingat lagi pada bulan Maret 2020,”kata DR kepada pihak Polsek Koto Gasib.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 17.30 telah diamankan terduga pelaku/terlapor oleh Personil Reskrim Polres Siak dan Polsek Koto Gasib. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk di BAP dan Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
- satu helai celana Tidur panjang warna coklat
- Satu helai baju tidur lengan panjang warna coklat
- satu helai celana dalam warna putih
- satu helai bra warna putih
Atas tindakan ya MB H dilakukan BP, BP terancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.