SIAK- Galian C diduga tanpa izin marak beroperasi di Wilayah Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, pantauan di lapangan ada dua galian tanah timbun yang sedang berjalan yaitu di Kampung Empang Pandan dan Kampung Pangkalan Pisang, Senin (11/4/2020).
Dicky Sopian SSTP selaku camat Kotogasib ketika dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tidak mengetahui kalau ada aktifitas galian C di wilayahnya.
“Belum tau, perizinan galian C ranah Provinsi Riau,” ujar Camat.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Siak Teguh Santoso menjelaskan bahwa untuk perizinan yang menerbitkan dari Provinsi Riau, namun pihak yang telah memiliki izin usaha jenis galian C ada tembusannya ke DPMSP Siak.
“Sejauh ini kalau ada pihak yang telah memiliki izin usaha gaLian C kita dapat tembusannya kalau wilayahnya di Kabupaten Siak,”kata Teguh
Lanjutnya adapun izin usaha galian C yang telah mengurus perizinan di Provinsi Riau wilayah kerjanya di Kecamatan Minas cuma 3 perusahaan selain itu belum ada.
“Ada galian C dikecamatan Minas, ada 3 Perusahaan yang surat tembusannya sampai ke kita, itu pun sedang mengurus izin lingkungan dari Provinsi” katanya.
Untuk jenis usaha Galian C harus memiliki izin (IUPOP) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.