SIAK – Pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu, Aparat Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Riau, melakukan razia dan penertiban terhadap sejumlah warung yang disinyalir memperjual-belikan minuman keras (Miras). Alhasil, dari razia yang digelar tersebut, Tim Satpol PP Siak berhasil mengamankan ratusan botol Miras.
Anehnya, sudah lebih dari Satu bulan pasca penangkapan ratusan botol Miras oleh Satpol PP Siak itu, tak kunjung ada kabar dari pihak instansi terkait atas tindaklanjut yang dilakukan. Apakah barang-barang haram (Miras, red) itu telah dimusnahkan atau masih disimpan di dalam gudang?.
Guna memastikan tindaklanjut yang telah dan akan dilakukan Satpol PP telah mencoba mengkonfirmasi Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin M.Si untuk memintai penjelasan. Namun, Kasatpol PP Siak itu justeru menyarankan agar awak media menghubungi Kepala Bidang Perundang-undangan (Kabid UU) Satpol PP Siak.
“Barangnya masih ada, hubungi Kabid Perundang-undangan,” jawab Kaharuddin, belum lama ini.
Atas jawaban yang disampaikan oleh Kasatpol PP Siak itu, mengkonfirmasi Kabid Perundang-undangan Satpol PP Siak Subandi, dan didapati jawaban bahwasanya Miras-miras hasil tangkapan (razia, red) tersebut saat ini masih belum dilakukan pemusnahan.
“Terkait hasil penangkapan Miras, rencananya oleh Satpol PP Siak akan dimusnahkan pada event HUT Satpol PP yang menurut jadwal akan digelar pada tanggal 13 April 2020 kemarin. Namun keadaan sekarang kan lagi ada wabah virus corona, jadi informasi melalui pimpinan kami dalam hal ini Pak Kasat Pol PP setelah vicon dengan Pj Sekda Siak diundur rencana pada bulan Juni yang akan datang. Intinya Satpol PP Siak siap melaksanakan pemusnahan Miras pada saat HUT Satpol PP nanti,” terang Subandi, Ahad (19/04/2020).(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.