Pemkab Siak mengelar Video Conference Musrenbang kabupaten Siak RKPD


SIAK-Di tengah merebaknya Covid 19 Pemerintah kabupaten Siak mengelar Video Conference Musrenbang kabupaten Siak RKPD (Rencana Kerja Pembangan Daerah) tahun 2021 atau dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun, yang berlangsung di Siak Live Room Lantai II kantor Bupati Siak, Selasa, (14/04/2020) pagi.

Di ikuti oleh Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Siak, Para pimpinan Forkopimda Kabupaten Siak, Penjabat Sekda Siak, para Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bapeda Provinsi Riau, Kepala BUMD se Kabupaten Siak, para pimpinan Instansi fartikal, para Camat, Forum anak, tokoh masyarakat serta pimpinan Bank yang ada di kota Siak.

Dengan memanfaatkan fasilitas IT dan kegiatan ini sudah memenuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19 dengan mengupayakan Sosial distancing dan Physical distancing.

Berdasarkan amat undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan undang-Undang nomor 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86/2017 di sebutkan bahwa Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah, guna menyepakati permasalahan pembanguan daerah. Menyepakati kualitas pembanguan daerah, menyepakati program kegiatan yudikatif, kelasifisikasi pembangunan yang merupakan program pembanguan daerah dengan program desa yang di usulkan berdasarkan hasil musrenbang Kecamatan yang di laksanakan beberapa wakti lalu.

Selanjutnya, hasil musrenbang ini akan diusulkan ke dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangan oleh unsur pemangku kepentingan yang mengikuti jalannya musrenbang hari ini melalui orang-per orang setelah acara ini berlangsung.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  Aneh, Hearing Terkait Pencemaran Udara dan Lingkungan Komisi 3 dan DLH Tidak Hadir, Kenapa ya ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca