SIAK-Bupati Siak Alfedri bersama dengan Kepala Daerah setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, mengikuti Video Conference bersama Kementerian Dalam Negeri dengan agenda Koordinasi Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah, dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 dari Ruang Command Center Siak Live Room di kantor Bupati Siak, Kamis (9/4/2020).
Teleconference tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian, dan juga diikuti oleh beberapa menteri lainnya, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Panglima TNI serta Kapolri.
Usai mengikuti Video Confrence tersebut, Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa langkah koordinasi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia.
“Hari ini, saya beserta seluruh Kepala Daerah lainnya di-Indonesia, mendengar arahan dan pedoman dari beberapa Kementerian, terkait dengan upaya-upaya penanganan, pencegahan, dan penyebaran Covid-19 ini, termasuk diantaranya penanganan pelayanan kesehatan dan jejaring pengamanan sosial”, kata Alfedri.
Kemudian, Rakor tersebut juga membahas upaya untuk membantu kelangsungan dunia industri dan UMKM, tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Selain itu juga diperhitungkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, karna bencana non alam akibat pandemic global ini”, ucapnya.
Kata Alfedri, berdasarkan koordinasi yang dilakukan Pemda juga diarahkan untuk mengoptimalisasi anggaran daerah dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran, dan penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 di masing-masing Pemerintahan Desa, menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dari beberapa video conference sebelumnya.
“Alhamdulillah untuk refocusing dan realokasi anggaran telah dilaksanakan diberbagai OPD di Kabupaten Siak”, kata Bupati Siak itu.
Terakhir, Menteri Desa PDTT juga memberikan arahan bagaimana tatacara penggunaan dana desa yang dianggarkan pada APBKam agar bisa dilakukan refocusing untuk penanganan Covid 19, dimana ada beberapa kriteria yang dan bobot yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya.
“Untuk menindaklanutinya, InsyaAllah besok kami akan melakukan Video Conference bersama para Camat untuk menjelaskan lebih lanjut arahan Menteri Desa dan PDTT tersebut” tutupnya.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.