SIAK-Dalam menyikapi situasi saat ini untuk memutus penyebaran Covid-19, Polres Siak telah melakukan berbagai macam upaya, dari melakukan sosialisasi dan himbauan, sampai melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak masif diseluruh wilayah Kabupaten Siak.
Rabu malam (1/4/20) Polres Siak mulai melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang masih berkumpul dan mengabaikan himbauan dari pihak kepolisian.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti 8 perintah Kapolri setelah Keppres darurat corona ditetapkan oleh Presiden RI.
Ini juga salah satu bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memutus penyebaran Covid-19, memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak peduli dan masih melanggar anjuran pemerintah untuk tidak berkumpul.
“Kita ketahui bersama banyak masyarakat belum paham tentang virus ini, kewaspadaan belum terbangun sepenuhnya. Pola pikir yang menganggap remeh Covid-19 menjadi ancaman makin meluasnya penyebaran virus ini. Untuk itu kita harus bertindak tegas terukur dan tidak main main kepada orang orang yang masih mengabaikan himbauan yang kami sampaikan untuk tidak berkumpul apapun namanya.”tegas Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya.
“Belasan orang kita amankan tadi malam dan telah kita data identitasnya. Kalau masih kita temukan nantinya masih berkumpul-kumpul, akan kita lakukan proses hukum. Tahapan sudah kita lakukan mulai dari himbauan, sosialisasi, ini masuk kepada tahap penindakan. Kita masih memberikan teguran dan peringatan kali ini, kalau tidak diindahkan juga tentunya akan kita proses secara hukum. Kita himbau sekali lagi untuk masyarakat agar tetap dirumah, bersama sama kita putus penyebaran Covid-19.”tutup beliau.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.